Mohon tunggu...
Agus Puguh Santosa
Agus Puguh Santosa Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia

Menulis adalah jalan mengenal sesama dan semesta.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bayar Zakat Online, ke BAZNAS Aja!

6 Mei 2021   06:56 Diperbarui: 6 Mei 2021   06:59 2732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui situs online Baznas, kita pun bisa mengenal berbagai jenis zakat beserta rinciannya dalam mata uang rupiah. Cukup dengan menekan menu bertuliskan "Tentang Zakat", maka kita akan memeroleh rincian penjelasan yang kita inginkan.

Misalnya saja untuk Zakat Fitrah, kita dapat membayar sebesar Rp40.000,- per jiwa. Sedangkan aktivitas amal diluar Zakat pun disediakan informasinya secara lengkap dan memadai di situs ini, diantaranya mengenai Infak, Sedekah, dan Fidyah.

Selain itu, bagi umat Islam yang ingin menunaikan Zakat Maal, dapat juga menyalurkan dananya melalui situs ini. Di sana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai Zakat Maal. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hewan ternak;

4. Zakat atas hasil pertanian;

5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

7. Zakat atas hasil penyewaan asset;

8. Zakat atas hasil jasa profesi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun