Di masa pandemi Covid-19 ini, segala sesuatu yang serba daring atau online menjadi alternatif pilihan sekaligus solusi untuk mengatasi dampak negatif pandemi ini. Salah satu kegiatan yang tetap bisa kita lakukan selama pandemi berlangsung adalah membayar zakat atau donasi secara online.
Mengenal Pembayaran Zakat Online
Di kemudian hari, pelaksanaan pembayaran zakat dipermudah dengan cara melakukan pembayaran atau transfer sejumlah uang sesuai dengan nilai zakat yang hendak dibayar ke rekening masjid atau badan penyalur zakat.
Setelah pandemi terjadi, banyak masjid maupun lembaga zakat yang membuka kotak amal secara online melalui berbagai situs atau aplikasi yang tersedia. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang membuka portal resmi di alamat https://baznas.go.id.
Setelah masuk ke alamat tersebut, kita bisa memilih aneka layanan yang tersedia. Untuk melakukan proses pembayaran zakat, kita cukup menekan salah satu tombol berwarna merah putih yang ada di sisi pojok kanan atas. Di sana terdapat 2 buah tombol, satu tombol bertuliskan "Bayar Zakat"Â yang akan mengarahkan kita ke halaman pembayaran zakat yang kita lakukan.
Jika kita pilih menu "Infaq", akan tersedia pilihan Infaq/Sedekah, Sedekah BAZNAS, Dompet Bencana dan Kemanusiaan, Dompet Pendidikan, Dompet Kesehatan, Dompet Solidaritas Dunia Islam, Dompet Dakwah, dan Dompet Pemberdayaan Ekonomi.
Sedangkan bila kita membuka menu "Sedekah" maka kita hanya akan dipertemukan dengan pilihan Sedekah BAZNAS saja. Demikian halnya jika kita membuka menu "Fidyah".
Apabila kita sudah menentukan pilihan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Fidyah yang hendak kita bayar, maka kita bisa melanjutkan ke proses berikutnya dengan melakukan pengisian data pribadi pengirim dana. Kita akan diminta memasukkan nama, nomor handphone, dan email.
Setelah semuanya kita lengkapi, kita tinggal menekan tombol "Lanjut ke Pembayaran". Selanjutnya kita akan diberikan alternatif pilihan pembayaran yang bisa kita jangkau dengan mudah. Beragam pilihan tersebut antara lain:
2. Over the Counter (pembayaran di kasir dengan kode pembayaran) melalui Indomaret
3. Bill Payment (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui Bank Mandiri
4. Virtual Acoount (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui: Bank BCA, Bank BNI, dan Bank Permata.
5. Kartu Kredit (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui kartu kredit berlogo VISA, JCD, dan Master Card.
6. PayPal (pembayaran menggunakan akun PayPal).
Setelah metode pembayaran kita pilih, maka kita tinggal menekan tombol berwarna merah putih bertuliskan "Bayar".
Mengenal BAZNAS dan Informasi Tentang Zakat
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.Â
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam Undang-Undang tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Melalui situs online Baznas, kita pun bisa mengenal berbagai jenis zakat beserta rinciannya dalam mata uang rupiah. Cukup dengan menekan menu bertuliskan "Tentang Zakat", maka kita akan memeroleh rincian penjelasan yang kita inginkan.
Misalnya saja untuk Zakat Fitrah, kita dapat membayar sebesar Rp40.000,- per jiwa. Sedangkan aktivitas amal diluar Zakat pun disediakan informasinya secara lengkap dan memadai di situs ini, diantaranya mengenai Infak, Sedekah, dan Fidyah.
Selain itu, bagi umat Islam yang ingin menunaikan Zakat Maal, dapat juga menyalurkan dananya melalui situs ini. Di sana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai Zakat Maal. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Yang pasti melalui situs pembayaran zakat online seperti Baznas ini, kita juga bisa mendapatkan banyak informasi dan referensi mengenai pembayaran zakat dan seluk beluknya.
Dengan penjelasan yang rinci dan memadai, niat kita untuk membayar zakat yang biasanya kita lakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba dapat kita tunaikan dengan baik.
Banjarmasin, 6 Mei 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H