Melalui situs online Baznas, kita pun bisa mengenal berbagai jenis zakat beserta rinciannya dalam mata uang rupiah. Cukup dengan menekan menu bertuliskan "Tentang Zakat", maka kita akan memeroleh rincian penjelasan yang kita inginkan.
Misalnya saja untuk Zakat Fitrah, kita dapat membayar sebesar Rp40.000,- per jiwa. Sedangkan aktivitas amal diluar Zakat pun disediakan informasinya secara lengkap dan memadai di situs ini, diantaranya mengenai Infak, Sedekah, dan Fidyah.
Selain itu, bagi umat Islam yang ingin menunaikan Zakat Maal, dapat juga menyalurkan dananya melalui situs ini. Di sana terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai Zakat Maal. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;