Mohon tunggu...
Agus Puguh Santosa
Agus Puguh Santosa Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia

Menulis adalah jalan mengenal sesama dan semesta.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bayar Zakat Online, ke BAZNAS Aja!

6 Mei 2021   06:56 Diperbarui: 6 Mei 2021   06:59 2732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aneka Penjelasan dan Informasi Seputar Pembayaran Zakat (https://baznas.go.id)

https://baznas.go.id/bayarzakat
https://baznas.go.id/bayarzakat
1. Online Payment (pembayaran mempergunakan saldo digital): Gopay, OVO, Dana, Shopee Pay, LinkAja, dan Jenius Pay.

2. Over the Counter (pembayaran di kasir dengan kode pembayaran) melalui Indomaret

3. Bill Payment (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui Bank Mandiri

4. Virtual Acoount (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui: Bank BCA, Bank BNI, dan Bank Permata.

5. Kartu Kredit (verifikasi otomatis dengan minimal pembayaran Rp10.001) melalui kartu kredit berlogo VISA, JCD, dan Master Card.

6. PayPal (pembayaran menggunakan akun PayPal).

Setelah metode pembayaran kita pilih, maka kita tinggal menekan tombol berwarna merah putih bertuliskan "Bayar".

Mengenal BAZNAS dan Informasi Tentang Zakat

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam Undang-Undang tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun