Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Panduan Menentukan Harga dan Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Optimal

30 November 2023   07:50 Diperbarui: 24 Oktober 2024   22:38 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilih properti dengan bijak, periksa kondisi& libatkan ahli untuk transaksi yang sukses. | Foto: Dokumentasi Pribadi

3. Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)

4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dokumen-dokumen Tambahan:
1. Surat keterangan kematian (jika penjual atau suami/istri penjual sudah meninggal)

2. Surat penetapan dan akta pembagian harta bersama (jika suami/istri penjual telah bercerai)

3. Bukti lunas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Proses ini juga melibatkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta proses balik nama sertifikat tanah setelah transaksi selesai.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan dokumen yang terkini, karena persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan peraturan yang berlaku.

Dengan memahami dan menerapkan panduan ini, kita dapat meningkatkan potensi kesuksesan dalam menjual tanah dan bangunan. Proses yang melibatkan penilaian properti, persiapan fisik, pemasaran efektif, dan prosedur jual beli yang bijak merupakan langkah-langkah krusial untuk mencapai hasil yang optimal. Keterlibatan ahli properti dan hukum menjadi langkah cerdas untuk memastikan bahwa setiap aspek transaksi kita telah sesuai dengan regulasi dan standar tertinggi. Agar lebih mudah dan sederhana, libatkan dan serahkan dan konsultasikan saja masalah ini dengan notaris terpercaya.

Jadi, menerapkan panduan ini bukan hanya tentang menyelesaikan transaksi, tetapi juga memperkuat posisi kita di pasar properti. Persiapan yang teliti, penentuan harga yang bijak, dan fleksibilitas dalam proses negosiasi akan membangun dasar yang kokoh untuk kesuksesan Anda. Dengan begitu, kita dapat menghadapi dinamika pasar dengan lebih percaya diri dan efektif.

Dalam realitas yang dinamis, pengetahuan adalah kekuatan. Melibatkan para profesional properti dan hukum bukanlah tanda kelemahan, tetapi langkah bijak untuk memastikan bahwa setiap transaksi tanah dan bangunan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti panduan ini dan bekerja sama dengan ahli, kita tidak hanya menjual properti, tetapi juga meraih kesuksesan dalam investasi properti kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun