Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Insan Pembelajar yang senang mempelajari bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Saat ini aktif memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di berbagai kesempatan, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Panduan Menentukan Harga dan Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Optimal

30 November 2023   07:50 Diperbarui: 24 Oktober 2024   22:38 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilih properti dengan bijak, periksa kondisi& libatkan ahli untuk transaksi yang sukses. | Foto: Dokumentasi Pribadi

10. Faktor-faktor lain. Pertimbangkan faktor-faktor lain seperti keamanan, fasilitas umum, dan aspek lingkungan yang dapat memengaruhi harga tanah.

Proses Jual Beli Tanah:

1. Sertifikasi tanah. Kunjungi notaris/PPAT dengan dokumen persyaratan jika tanah sudah bersertifikat. Jika tanah belum bersertifikat, prosesnya melalui kantor kelurahan atau desa dan kantor BPN.

2. Pentingnya Dokumentasi. Pastikan semua dokumen persyaratan disiapkan untuk melindungi transaksi.

Untuk menjual tanah dan bangunan di Indonesia, beberapa dokumen yang dibutuhkan termasuk:

Dokumen-dokumen Penjual.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual

2. Fotokopi Kartu Keluarga penjual

3. Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)

4. Fotokopi sertifikat tanah atau surat girik

Dokumen-dokumen Pembeli:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli

2. Fotokopi Kartu Keluarga pembeli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun