Dimensi kedua yaitu elemen sistem limbah atau bisa disebut sebagai serangkaian tahap dalam pengelolaan material sampah. Dalam proses ini, penting untuk dibuat rencana pengelolaan sampah (waste management plan) agar mekanisme pengelolaan dapat lebih terstruktur. Dimensi kedua mencakup pengumpulan sampah, pemilahan, pengangkutan, pengurangan sampah, pemakaian kembali, pendauran ulang, pemulihan dan pembuangan sampah di TPA (Aminah & Muliawati, 2021).
Dimensi ketiga yaitu enam aspek strategis yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh ISWM, meliputi:
- aspek finansial-ekonomi,berkaitan dengan penganggaran biaya dalam sistem pengelolaan sampah, dampak jasa lingkungan terhadap ekonomi, efisiensi sistem pengaturan sampah perkotaan, dimensi makroekonomi dalam penggunaan sumber daya, serta penghasilan yang bisa diperoleh dari ISWM.
- aspek lingkungan, fokus pada efek dari pengelolaan sampah di tanah, air dan udara.
- aspek politik, berkaitan dengan ‘batas-batas politis’ dalam pengelolaan sampah, seperti kerangka hukum dan peraturan yang telah ada, proses pengambilan keputusan, serta penentuan peran.
- aspek institusional atau lembaga, berhubungan dengan struktur sosial dan politik yang mengontrol pengelolaan sampah, seperti pembagian fungsi dan tanggungjawab institusi yang bersangkutan, prosedur dan metode yang diterapkan, serta ketersediaan kapasitas institusional.
- aspek sosial budaya berkaitan dengan pengaruh budaya terhadap adanya timbulan sampah; perbedaan pengelolaan di setiap rumah tangga, bisnis, dan institusi, serta keterlibatan dari komunitas-komunitas terhadap pengelolaan sampah.
- aspek teknis berkaitan dengan mekanisme teknis pengelolaan sampah yang dipengaruhi oleh karakteristik sampah, kuantitas sampah, dan kondisi lokal.
2. Konsep Bisnis
Konsep bisnis yang ditawarkan dalam pembahasan ini adalah bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (PPP). Seperti diketahui, bahwa infrastruktur pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia layanan public. Namun, dalam kenyataannya, Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran sehingga membutuhkan pembiayaan atau Kerjasama dengan pihak lain. Badan usaha menjadi salah satunya dalam bentuk KPBU/PPP. Dalam bentuk KPBU, maka nanti Badan Usaha dalam bentuk joint venture atau konsorsium yang menang dalam proses lelang pengolahan sampah akan bertanggung jawab terhadap pengolahan sampah.
Oleh karena infrastrukutr pengolahan sampah sangat mahal, maka sedikit Badan Usaha yang tertarik. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah memberikan beberapa fasilitas agar Badan Usaha tertarik untuk ikut ambil bagian, seperti fasilitas PDF, VGF, pejaminan, AP, dan lain sebagainya.
Â
Kemudian, dalam skema KPBU, risiko akan dibagi antara swasta dan Pemerintah. Melalui PT PII dan SMI, Pemerintah menugasakan mereka agar proyek KPBU menjadi layak. Dukungan lain dapat berupa VGF. VGF (Viability Gap Fund) adalahdukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiscal yang bersifat financial yang diberikan kepada proyek KPBU.
Badan usaha ikut ke dalam proyek penyediaan infrastruktur pasti mengharapkan keuntungan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan dukungan agar BU tertarik ikut ambil bagian. VGF salah satunya. Selain itu, untuk memberikan return yang sesuai dengan pasar, maka Pemerintah (PJPK) dapat menggunakan skema AP (Availability Payment) yang akan memberikan pembayaran tetap setiap periode atas layanan yang disediakan oleh BU (Kementerian Keuangan, n.d.).
KPBU merupakan salah satu konsep bisnis yang berkelanjutan dalam rangka melakukan pengelolaan sampah. Disamping melakukan penghematan biaya, permasalahan sampah dapat diserahkan kepada BU. Hal ini akan memberikan benefit pada semua pihak, termasmuk masyrakat. Pikah BU akan mendapatkan benefit margin yang kompetitif dan berbagai fasilitas yang diberikan Pemerintah.
3. Supply Chain ManagementÂ