Mohon tunggu...
Agt FitriAmpuni
Agt FitriAmpuni Mohon Tunggu... Operator - Jesus Christ 💒

Tak harus menjadikan diri seperti orang lain, Buatlah dirimu bahagia atas nama Diri Sendiri:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Dasar Hukum Tata Negara Indonesia serta Kedudukan Pancasila di Dalam Konstitusi

7 Desember 2021   20:59 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:23 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agt. Fitri Ampuni

E-mail : fiagatha020@gmail.com

Abstrak

Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang mengkaji Negara dan Konstitusi sebagai objek kajiannya, disamping banyak cabang ilmu pengetahuan lainya yang menjadikan negara dan konstitusi sebagai objek kajiannya. Misalnya, ilmu negara, ilmu politik, dan hukum administrasi negara. Hukum negara adalah istilah lain hukum tata negara, keduanya terjemahan dari istilah bahasa Belanda "staatsrecht" yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin (dalam arti sempit). 

Hukum tata negara dalam arti luas mencakup hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara, sedangkan dalam arti sempit biasanya disebut hukum tata negara. Di Inggris pada umumnya memakai istilah Constitusional Law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol dan state Law didasarkan pertimbangan bahwa hukum negara nya lebih penting. Di Perancis orang mempergunakan istilah Droit Constitutionnel yang di lawankan dengan Droit Administrative. 

Sedangkan di Jerman untuk istilah hukum tata negara disebut mempergunakan istilah Verfassungsrecht dan Verwaltungsrecht untuk istilah hukum administrasi negara. Istilah hukum tata negara identik dengan istilah hukum konstitusi yang merupakan terjemahan bahasa Inggris dari Constitusional Law, dalam bahasa perancis Droit Constitutionnel yang berarti hukum konstitusi, karena objek kajian hukum tata negara disamping negara sebagai objek kajiannya terdapat unsur konstitusinya yang lebih menonjol.

Istilah hukum tata negara dan hukum konstitusi di antara para ahli hukum terdapat perbedaan pandangan, istilah hukum tata negara lebih luas cakupan pengertiannya dari pada istilah hukum konstitusi, cakupan pengertian hukum konstitusi lebih sempit karena dianggap hukum konstitusi hanya mengkaji terbatas pada undang-undang dasar saja. 

Demikian juga dengan pengertian konstitusi (dalam bahasa Inggris constitution) dengan undang-undang dasar (dalam bahasa Belanda gronwet), pengertian konstitusi lebih luas dari pada undang undang dasar, konstitusi memuat baik peraturan tertulis dan tidak tertulis sedangkan undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi,6 tetapi ada juga yang menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar seperti dalam disertasi Sri Soemantri, mengartikan konstitusi sama dengan undang-undang dasar. 

Perkataan "Hukum Tata Negara" berasal dari perkataan "Hukum", "Tata", "Negara" yang di dalamnya membahas urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata "tertib" adalah order yang biasa juga di terjemahkan sebagai "tata tertib" dengan kata lain ilmu hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antar struktur negara, serta mekanisme antara struktur negara dengan warga negara.

 Keberadaan UUD yang selama ini disakralkan dan tidak boleh mengalami perubahan, kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan dilakukannya perubahan UUD 1945 tersebut pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain sebagai upaya untuk memulai "kontrak sosial" baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). 

Perubahan konstitusi ini juga menginginkan adanya perubahan sistem dari kondisi negara yang otoriter menuju ke arah sistem yang demokratis. Dengan demikian upaya untuk merubah konstitusi menjadi suatu program yang tidak dapat diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan sangat penting dalam menentukan jalannya demokratisasi suatu negara. 

Realitas yang berkembang kemudian menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Dengan melihat kembali hasil-hasil dari perubahan tersebut, kita dapat menilai apakah rumusan perubahan yang dihasilkan apakah dapat dikatakan lebih baik dan sempurna, Dalam arti, sejauh mana perubahan itu mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya untuk mewujudkan suatu kehendak bersama yang bertujuan untuk menciptakan suatu kehidupan bernegara yang dicita-citakan. Sebab dapat dikatakan bahwa konstitusi adalah sebagai monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.

 Pengertian negara yang telah dijabarkan dalam tinjauan teoritis di atas dapat disimpulkan sebagai suatu organisasi utama yang ada dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya serta menurut tinjauan hukum tata negara adalah merupakan suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari alat-alat pelengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana yang melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu.

 Konstitusi pada dasarnya adalah sebagai sebuah kontrak sosial antara warga negara (rakyat) dengan pemerintah untuk membentuk suatu kehidupan bernegara yang dicita-citakan yang dituangkan dalam bentuk konstitusi. Konstitusi yaitu diartikan sebagai pembentuk, yang dibentuk adalah negara yang mengandung makna awal dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu negara. 

Konstitusi pada umumnya berbentuk kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan suatu negara, namun dalam pengertian ini konstitusi harus diartikan tidak semua berupa dokumen tertulis (formal). Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan bebagai konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan dari hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

 Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia pada dasarnya merupakan satu kesatan yang utuh, dimana di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara yaitu Pancasila, yang dapat disimpulkan melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Dasar negara yaitu Pancasila yang secara jelas termuat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan suatu tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan dasar negara Indonesia. 

Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platform atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini terjadi karena adanya anggapan bahwa Pancasila berada di atas dan di luar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori dariHans Kelsen dan Hans Nawiasky. Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum. Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiasky disebut dengan theorie von stunefunbau der rehtsortdnung, susunan norma menurut teori tersebut adalah :

1)Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)

2)Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)

3)Undang-undang formal (formell gesetz)

4)Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).

Dengan menempatkan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka kedudukan Pancasila berada di atas Undang-Undang Dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Dalam pidato Ir. Soekarno, disebutkan bahwa dasar negara sebagai Philosofische Grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang di atasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. 

Pancasila adalah lima dasar atau lima asas. Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische Grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut adalah, Piagam Jakarta yang kemudian disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische Grondslagdan Weltanschauung bangsa Indonesia. 

Seluruh nilai-nlai dan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia yang di dalamnya termasuk Pancasila. Dengan demikian menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya juga telah melaksanakan dasar negara yaitu Pancasila yang telah termuat di dalam konstitusi, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Keberadaan UUD yang selama ini disakralkan dan tidak boleh mengalami perubahan, kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan dilakukannya perubahan UUD 1945 tersebut pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dengan kata lain sebagai upaya untuk memulai "kontrak sosial" baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang utuh, dimana di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara yaitu Pancasila, yang dapat disimpulkan melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Dasar negara yaitu Pancasila yang secara jelas termuat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan suatu tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan dasar negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun