Mohon tunggu...
Agt FitriAmpuni
Agt FitriAmpuni Mohon Tunggu... Operator - Jesus Christ 💒

Tak harus menjadikan diri seperti orang lain, Buatlah dirimu bahagia atas nama Diri Sendiri:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Dasar Hukum Tata Negara Indonesia serta Kedudukan Pancasila di Dalam Konstitusi

7 Desember 2021   20:59 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:23 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agt. Fitri Ampuni

E-mail : fiagatha020@gmail.com

Abstrak

Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang mengkaji Negara dan Konstitusi sebagai objek kajiannya, disamping banyak cabang ilmu pengetahuan lainya yang menjadikan negara dan konstitusi sebagai objek kajiannya. Misalnya, ilmu negara, ilmu politik, dan hukum administrasi negara. Hukum negara adalah istilah lain hukum tata negara, keduanya terjemahan dari istilah bahasa Belanda "staatsrecht" yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin (dalam arti sempit). 

Hukum tata negara dalam arti luas mencakup hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara, sedangkan dalam arti sempit biasanya disebut hukum tata negara. Di Inggris pada umumnya memakai istilah Constitusional Law, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol dan state Law didasarkan pertimbangan bahwa hukum negara nya lebih penting. Di Perancis orang mempergunakan istilah Droit Constitutionnel yang di lawankan dengan Droit Administrative. 

Sedangkan di Jerman untuk istilah hukum tata negara disebut mempergunakan istilah Verfassungsrecht dan Verwaltungsrecht untuk istilah hukum administrasi negara. Istilah hukum tata negara identik dengan istilah hukum konstitusi yang merupakan terjemahan bahasa Inggris dari Constitusional Law, dalam bahasa perancis Droit Constitutionnel yang berarti hukum konstitusi, karena objek kajian hukum tata negara disamping negara sebagai objek kajiannya terdapat unsur konstitusinya yang lebih menonjol.

Istilah hukum tata negara dan hukum konstitusi di antara para ahli hukum terdapat perbedaan pandangan, istilah hukum tata negara lebih luas cakupan pengertiannya dari pada istilah hukum konstitusi, cakupan pengertian hukum konstitusi lebih sempit karena dianggap hukum konstitusi hanya mengkaji terbatas pada undang-undang dasar saja. 

Demikian juga dengan pengertian konstitusi (dalam bahasa Inggris constitution) dengan undang-undang dasar (dalam bahasa Belanda gronwet), pengertian konstitusi lebih luas dari pada undang undang dasar, konstitusi memuat baik peraturan tertulis dan tidak tertulis sedangkan undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi,6 tetapi ada juga yang menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar seperti dalam disertasi Sri Soemantri, mengartikan konstitusi sama dengan undang-undang dasar. 

Perkataan "Hukum Tata Negara" berasal dari perkataan "Hukum", "Tata", "Negara" yang di dalamnya membahas urusan penataan negara. Tata yang terkait dengan kata "tertib" adalah order yang biasa juga di terjemahkan sebagai "tata tertib" dengan kata lain ilmu hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antar struktur negara, serta mekanisme antara struktur negara dengan warga negara.

 Keberadaan UUD yang selama ini disakralkan dan tidak boleh mengalami perubahan, kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan dilakukannya perubahan UUD 1945 tersebut pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain sebagai upaya untuk memulai "kontrak sosial" baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). 

Perubahan konstitusi ini juga menginginkan adanya perubahan sistem dari kondisi negara yang otoriter menuju ke arah sistem yang demokratis. Dengan demikian upaya untuk merubah konstitusi menjadi suatu program yang tidak dapat diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan sangat penting dalam menentukan jalannya demokratisasi suatu negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun