Mohon tunggu...
Agt FitriAmpuni
Agt FitriAmpuni Mohon Tunggu... Operator - Jesus Christ 💒

Tak harus menjadikan diri seperti orang lain, Buatlah dirimu bahagia atas nama Diri Sendiri:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Dasar Hukum Tata Negara Indonesia serta Kedudukan Pancasila di Dalam Konstitusi

7 Desember 2021   20:59 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:23 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila adalah lima dasar atau lima asas. Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische Grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut adalah, Piagam Jakarta yang kemudian disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische Grondslagdan Weltanschauung bangsa Indonesia. 

Seluruh nilai-nlai dan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia yang di dalamnya termasuk Pancasila. Dengan demikian menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya juga telah melaksanakan dasar negara yaitu Pancasila yang telah termuat di dalam konstitusi, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Keberadaan UUD yang selama ini disakralkan dan tidak boleh mengalami perubahan, kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan dilakukannya perubahan UUD 1945 tersebut pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dengan kata lain sebagai upaya untuk memulai "kontrak sosial" baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang utuh, dimana di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara yaitu Pancasila, yang dapat disimpulkan melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. Dasar negara yaitu Pancasila yang secara jelas termuat dalam konstitusi negara Indonesia yaitu pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya merupakan suatu tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan dasar negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun