Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Di Balik "Dagelan" Usul Inisiatif RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

20 Juni 2020   11:12 Diperbarui: 20 Juni 2020   15:18 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.      Pemerintah memiliki sikap independensi yang tidak dapat dipengaruhi kekuatan partai manapun.

4.      Pemerintah menunjukkan "kekompakan" koalisinya.

5.      Dan yang terpenting, pemerintah mulai mengajak masyarakat umum, khususnya para pakar ketatanegaraan, organisasi masyarakat,  serta kalangan akademisi untuk menyadari bahwa begitu pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Negara yang saat ini mulai terkikis pemahamannya akibat masuknya paham-paham ideologi lain yang disamarkan pada kegiatan keagamaan.

Jadi penulis berkesimpulan bahwa tujuan dibalik "dagelan" diajukannya RUU HIP saat ini adalah agar masyarakat dapat tertarik kembali untuk bersama-sama pemerintah mempertahankan Pancasila sebagai Ideologi Negara dan mulai berani menangkal paham ideologi lain yang berasal dari luar Indonesia serta mulai menumbuhkan kembali rasa nasionalisme di kalangan generasi milenial yang kedepannya akan menjadi kunci keberhasilan "tegaknya tulang punggung" Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Selain itu pemerintah dapat menunjukkan ketegasan dalam sikapnya untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara yang didukung oleh kekuatan yang solid dari partai koalisi.

Diluar konteks tidak disertakannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran ataupun hal-hal lainnya yang masih menjadi polemik di masyarakat maka menurut penulis bahwa  Haluan Ideologi Pancasila pada dasarnya bertujuan sangat baik yakni untuk memperkuat ideologi Pancasila dan sebagai pedoman seluruh rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.

Dalam rapat dengar pendapat dari pakar hukum tatanegara di DPR pada tanggal 11 Februari 2020, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. mengatakan bahwa RUU Pembinaan HIP diperlukan dalam kaitannya dengan kewenangan BPIP yang diusulkan untuk dirubah menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP)  dan juga mengusulkan UU Pembinaan HIP agar menjadi seperti "omnibus law" sebagai parameter  dalam mengevaluasi dan mengaudit berbagai undang-undang agar sejalan dengan haluan Pancasila, sedangkan Prof. Dr. F.X. Adjie Samekto, S.H., M.H.  mengatakan bahwa sangat penting untuk menanamkan ideologi Pancasila sebab secara filosofis, Pancasila adalah nilai-nilai yang hidup pada bangsa Indonesia yang merupakan hasil pengalaman fakta dan pengalaman akal bangsa Indonesia.

TERIMAKASIH 

PENULIS

Agustina Mappadang

Sabtu, 20 Juni 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun