Bulan Maret 2020 :   Masa Reses DPR
  8 April 2020      :   Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi RUU HIP
  13 April 2020     :   Rapat Kerja Panja
  20 April 2020     :   Rapat Kerja Panja
  22 April 2020     :   Rapat Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU HIP
  12 Mei 2020      :   Rapat Paripurna  (Meminta secara tertulis kepada semua Fraksi untuk menjadikan RUU HIP sebagai usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional)
RUU HIP ini sengaja digulirkan dengan isinya terlihat "bolong-bolong"Â yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, misalnya tidak disertakannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran sehingga dengan demikian akan menjadi issue yang dapat diberitakan secara meluas dengan tujuan mengajak masyarakat agar terpanggil melakukan masukkan atau koreksi terhadap "bolong-bolong" tersebut.
Disaat masyarakat telah memberikan respon atas kekurangan RUU HIP tersebut maka  pemerintah menyatakan sikapnya secara tegas.
Penulis berpendapat isi yang terkandung dalam pernyataan maupun sikap pemerintah atas penolakan dilanjutkannya pembahasan RUU HIP tersebut adalah menegaskan bahwa :
1.    Pemerintah tidak dapat diajak bernegosiasi atas  ketetapan Ideologi Negara dan akan bertindak tegas kepada siapapun yang akan merubah Ideologi Negara.
2. Â Â Â Pemerintah bersikap selalu mendengar keinginan rakyat atau organisasi masyarakat yang mayoritas menginginkan paham mengenai Ideologi Negara tetap tidak terganggu.