Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Di Balik "Dagelan" Usul Inisiatif RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

20 Juni 2020   11:12 Diperbarui: 20 Juni 2020   15:18 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Bulan Maret 2020 :     Masa Reses DPR

   8 April 2020          :     Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi RUU HIP

   13 April 2020        :     Rapat Kerja Panja

   20 April 2020        :     Rapat Kerja Panja

   22 April 2020        :     Rapat Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU HIP

   12 Mei 2020          :     Rapat Paripurna  (Meminta secara tertulis kepada semua Fraksi untuk menjadikan RUU HIP sebagai usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional)

RUU HIP ini sengaja digulirkan dengan isinya terlihat "bolong-bolong" yang mudah dipahami oleh masyarakat umum, misalnya tidak disertakannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran sehingga dengan demikian akan menjadi issue yang dapat diberitakan secara meluas dengan tujuan mengajak masyarakat agar terpanggil melakukan masukkan atau koreksi terhadap "bolong-bolong" tersebut.

Disaat masyarakat telah memberikan respon atas kekurangan RUU HIP tersebut maka  pemerintah menyatakan sikapnya secara tegas.

Penulis berpendapat isi yang terkandung dalam pernyataan maupun sikap pemerintah atas penolakan dilanjutkannya pembahasan RUU HIP tersebut adalah menegaskan bahwa :

1.      Pemerintah tidak dapat diajak bernegosiasi atas  ketetapan Ideologi Negara dan akan bertindak tegas kepada siapapun yang akan merubah Ideologi Negara.

2.      Pemerintah bersikap selalu mendengar keinginan rakyat atau organisasi masyarakat yang mayoritas menginginkan paham mengenai Ideologi Negara tetap tidak terganggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun