Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Di Balik "Dagelan" Usul Inisiatif RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

20 Juni 2020   11:12 Diperbarui: 20 Juni 2020   15:18 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seberapa  pentingkah RUU Haluan Ideologi Pancasila ???  Pemahaman komprehensif penulis dibalik "Dagelan" RUU HIP!!

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai usul inisiatif DPR RI yang telah disetujui secara tertulis oleh 7 Fraksi (PDIP, Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PPP) dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 dan ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan Presiden melakukan pembahasan lebih lanjut antara DPR bersama pemerintah.

Dua Fraksi tidak ikut menandatangani secara tertulis usul inisiatif RUU HIP ini, yakni F-P Demokrat dan F-PKS.

F-P Demokrat menarik wakilnya saat rapat pengambilan keputusan RUU HIP tanggal 22 April 2020 dengan alasan pembahasan RUU HIP sifatnya tidak mendesak dalam suasana pandemik covid-19 ini   sedangkan F-PKS tidak menyetujui dalam Rapat Paripurna karena beberapa usulannya tidak dimasukkan dalam RUU HIP, antara lain agar mencantumkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran dan meminta dihapuskannya pasal yang mengatur Trisula dan Ekasila serta meminta prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dipertentangkan dengan prinsip kebangsaan.

Pada saat "bola panas" usul inisiatif DPR RI mengenai RUU HIP ini sudah ada di tangan Presiden ternyata pada tanggal 16 Juni 2020 Presiden melempar kembali "bola panas" tersebut ke DPR dan menegaskan tidak akan mengirim Surat Presiden (Surpres) yang berarti pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP dilanjutkan di DPR, bahkan Presiden mengatakan "Ini (RUU HIP) 100% adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali".

Penulis melihat, sebenarnya akhir cerita usul inisiatif DPR ini mudah terbaca, yakni pemerintah pasti menolak.

Namun mengapa DPR tetap melakukan hal tersebut ? Hal ini menarik untuk dipahami.

Sejak Februari 2020, negara dalam kondisi bencana nasional pandemi covid-19 dan saat ini pemerintah mulai berupaya membenahi perekonomian yang memburuk. Namun disaat inilah para "anti kebijakan pemerintah" memanfaatkan momentum tersebut dengan penyebaran berita hoax, antara lain :

1.     Negara seakan-akan dalam ancaman kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

2.     Pemerintah seakan-akan bersifat represif terhadap hak-hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Negara Demokrasi.

3.     Perekonomian negara seakan-akan dalam keadaan kondisi menuju kehancuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun