Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi dua perubahan kebijakan besar yang berdampak
langsung pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten
menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11, naik sebesar 6,5% dibandingkan
tahun sebelumnya (sumber: Bantenprov.go.id). Di sisi lain, sesuai dengan Pasal 7 UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
akan meningkat menjadi 12% pada awal 2025 (sumber: Pajak.go.id).
Kebijakan ini diambil untuk mengimbangi inflasi dan meningkatkan pendapatan negara,
namun membawa dampak yang berbeda bagi berbagai lapisan masyarakat. Bagi masyarakat
Kota Serang, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja formal, sedangkan
kenaikan PPN dikhawatirkan akan memengaruhi harga kebutuhan pokok dan daya beli
masyarakat berpenghasilan rendah.Â
Dampak kebijakan dari kenaikan UMP sebesar 6,5% dan kenaikan PPN sebesar 12% terbagi
menjadi dua bagian;Â
dampak positif
* Peningkatan Daya Beli Pekerja Formal:
Kenaikan UMP secara langsung meningkatkan pendapatan pekerja formal. Ketika
penghasilan meningkat, daya beli masyarakat terutama di kota-kota besar seperti Serang,
cenderung naik. Ini mendorong konsumsi barang dan jasa, yang berujung pada pertumbuhan
ekonomi lokal.
Dampak positif kenaikan PPN 12%
* Penguatan Ekonomi Formal
BPS mencatat bahwa sekitar 40%-45% UMKM di Kota Serang kini mulai mendaftar untuk
mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mereka setelah kebijakan PPN diterapkan.
Meningkatnya tingkat pendaftaran ini menunjukkan adanya dorongan untuk beroperasi secara
lebih formal, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal dan basis pajak yang lebih
luas.
Dampak Negatif Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% di Kota Serang
* Kenaikan Harga Barang dan Jasa (Dampak PPN 12%)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak PPN dinaikkan menjadi 12%, harga
barang-barang pokok di pasar tradisional Kota Serang, seperti beras, sayuran, dan minyak
goreng, tercatat mengalami kenaikan sekitar 5%-7% pada kuartal pertama 2024. Hal ini
menyebabkan daya beli masyarakat menurun, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan
rendah.
* Beban Tambahan pada Pengusaha dan UMKM (Dampak UMP 6,5%)
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 60%
pelaku UMKM di Kota Serang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan biaya tenaga kerja
yang lebih tinggi setelah kenaikan UMP. Banyak dari mereka terpaksa mengurangi jam kerja
atau bahkan memutuskan hubungan kerja dengan sebagian karyawan untuk menekan biaya
operasional.
KESIMPULAN
Secara keseluruhan, kebijakan ini membawa dampak yang kompleks. Meskipun memberikan
keuntungan jangka panjang untuk pembangunan daerah dan penguatan ekonomi formal,
dampaknya terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan beban tambahan pada
sektor usaha perlu diperhatikan untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah
ketimpangan ekonomi yang lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H