Mohon tunggu...
Agis Aulia
Agis Aulia Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswi di universitas Pamulang Serang PDSKU

Hallo perkenalkan nama saya Agis Aulia, saya adalah seorang mahasiswi di universitas Pamulang Serang PDSKU. Hobi saya ialah membaca cerita fiksi, selain itu saya juga gemar menonton film anime.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   07:16 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:55 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi dua perubahan kebijakan besar yang berdampak

langsung pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten

menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11, naik sebesar 6,5% dibandingkan

tahun sebelumnya (sumber: Bantenprov.go.id). Di sisi lain, sesuai dengan Pasal 7 UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

akan meningkat menjadi 12% pada awal 2025 (sumber: Pajak.go.id).

Kebijakan ini diambil untuk mengimbangi inflasi dan meningkatkan pendapatan negara,

namun membawa dampak yang berbeda bagi berbagai lapisan masyarakat. Bagi masyarakat

Kota Serang, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli pekerja formal, sedangkan

kenaikan PPN dikhawatirkan akan memengaruhi harga kebutuhan pokok dan daya beli

masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dampak kebijakan dari kenaikan UMP sebesar 6,5% dan kenaikan PPN sebesar 12% terbagi

menjadi dua bagian; 

dampak positif

* Peningkatan Daya Beli Pekerja Formal:

Kenaikan UMP secara langsung meningkatkan pendapatan pekerja formal. Ketika

penghasilan meningkat, daya beli masyarakat terutama di kota-kota besar seperti Serang,

cenderung naik. Ini mendorong konsumsi barang dan jasa, yang berujung pada pertumbuhan

ekonomi lokal.

Dampak positif kenaikan PPN 12%

* Penguatan Ekonomi Formal

BPS mencatat bahwa sekitar 40%-45% UMKM di Kota Serang kini mulai mendaftar untuk

mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mereka setelah kebijakan PPN diterapkan.

Meningkatnya tingkat pendaftaran ini menunjukkan adanya dorongan untuk beroperasi secara

lebih formal, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal dan basis pajak yang lebih

luas.

Dampak Negatif Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% di Kota Serang

* Kenaikan Harga Barang dan Jasa (Dampak PPN 12%)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak PPN dinaikkan menjadi 12%, harga

barang-barang pokok di pasar tradisional Kota Serang, seperti beras, sayuran, dan minyak

goreng, tercatat mengalami kenaikan sekitar 5%-7% pada kuartal pertama 2024. Hal ini

menyebabkan daya beli masyarakat menurun, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan

rendah.

* Beban Tambahan pada Pengusaha dan UMKM (Dampak UMP 6,5%)

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan UKM, sekitar 60%

pelaku UMKM di Kota Serang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan biaya tenaga kerja

yang lebih tinggi setelah kenaikan UMP. Banyak dari mereka terpaksa mengurangi jam kerja

atau bahkan memutuskan hubungan kerja dengan sebagian karyawan untuk menekan biaya

operasional.

KESIMPULAN

Secara keseluruhan, kebijakan ini membawa dampak yang kompleks. Meskipun memberikan

keuntungan jangka panjang untuk pembangunan daerah dan penguatan ekonomi formal,

dampaknya terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan beban tambahan pada

sektor usaha perlu diperhatikan untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah

ketimpangan ekonomi yang lebih besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun