Sejumlah pekerja pers pun mempersoalkan verifikasi administrasi dan faktual yang dikeluarkan Dewan Pers. Karena selama ini DP dituding hanya bisa menerima pengajuan admintrasi tanpa ada edukasi maksimal kepada perusahaan pers dan badan publik lainnya.
Agoez Perdana, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dalam artikelnya yang dikirimkan ke media mempertanyakan belum ada standar operasional prosedur (SOP) terhadap berkas yang harus diajukan warga untuk mendirikan perusahaan pers. Satu daerah dengan daerah lain tidak seragam dalam memberlakukan ketentuan.
Saat ini, rujukan terkait bentuk dan standar perusahaan pers hanyalah Peraturan Dewan Pers No.4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers, yang diperbarui dengan Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Dalam peraturan tersebut butir 1 berbunyi “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (merujuk pada Pasal 9 Ayat 2 UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers. Badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu Yayasan atau Koperasi.
Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers juga menyebutkan, perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang. Sayangnya, tidak ada penjelasan instansi lain apa saja yang berwenang mengesahkan sebuah perusahaan pers. Apakah misalnya, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota berwenang pula mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendirian media siber? Ketentuan akan rancu jika tidak ada penjelasan secara rinci.
Para pekerja pers dan media yang belum terverikasi wajar merajuk. Karena selama ini DP hanya bisa menjaga kualitas pers secara partial atau lebih pada formalitas seperti administrasi dan faktual. Padahal, ada tugas DP yang tak kalah penting seperti soal kesejahteraan pekerjanya seperti yang diamanatkan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 10. “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.
Oleh karenanya, verifikasi perusahaan perlu, tapi mengawasi perusahaan pers yang tidak memperhatikan pekerjanya juga penting. Karena itu juga tugas UU yang sama derajatnya dengan mendata perusahaan pers terverifikasi. Sehingga, keputusan media terverifikasi DP tidak membuat pekerjanya meradang, apalagi hoax. Jika tidak ada perubahan mekanisme kerja, maka yang subur adalah hoax bukan pers yang mengedepankan verifikasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H