Mohon tunggu...
Mukhtaruddin Yakob
Mukhtaruddin Yakob Mohon Tunggu... Pekerja Media -

Saya seorang pekerja Pers untuk sebuah media televisi. Gemar menulis dan suka diskusi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Antara Hoax dan Pers

9 Februari 2017   20:51 Diperbarui: 10 Februari 2017   16:29 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah pekerja pers pun mempersoalkan verifikasi administrasi dan faktual yang dikeluarkan Dewan Pers. Karena selama ini DP dituding hanya bisa menerima pengajuan admintrasi tanpa ada edukasi maksimal kepada perusahaan pers dan badan publik lainnya.

Agoez Perdana, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dalam  artikelnya yang dikirimkan ke media mempertanyakan belum ada standar operasional prosedur (SOP) terhadap berkas yang harus diajukan warga untuk mendirikan perusahaan pers. Satu daerah dengan daerah lain tidak seragam dalam memberlakukan ketentuan.

Saat ini, rujukan terkait bentuk dan standar perusahaan pers hanyalah Peraturan Dewan Pers No.4/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers, yang diperbarui dengan Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Dalam peraturan tersebut butir 1 berbunyi “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (merujuk pada Pasal 9 Ayat 2 UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers. Badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu Yayasan atau Koperasi.

Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers juga menyebutkan, perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang. Sayangnya,  tidak ada penjelasan instansi lain apa saja yang berwenang mengesahkan sebuah perusahaan pers. Apakah misalnya, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota berwenang pula mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendirian media siber?  Ketentuan akan rancu jika tidak ada penjelasan secara rinci.

Para pekerja pers dan media yang belum terverikasi wajar merajuk. Karena selama ini DP hanya bisa menjaga kualitas pers secara partial atau lebih pada formalitas seperti administrasi dan faktual. Padahal, ada tugas DP yang tak kalah penting seperti soal kesejahteraan pekerjanya seperti yang diamanatkan dalam UU No. 40  tahun 1999 tentang Pers pada pasal 10. “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”.

Oleh karenanya, verifikasi perusahaan perlu, tapi mengawasi perusahaan pers yang tidak memperhatikan pekerjanya juga penting. Karena itu juga tugas UU yang sama derajatnya dengan mendata perusahaan pers terverifikasi. Sehingga, keputusan media terverifikasi DP tidak membuat pekerjanya meradang, apalagi hoax. Jika tidak ada perubahan mekanisme kerja, maka yang subur adalah hoax bukan pers yang mengedepankan verifikasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun