Identitas BukuÂ
Judul Buku : Sosiologi HukumÂ
Nama Pengarang : Abd Razak Musahib, S.H., M.H., CMMP. DKK
Kota Terbit : Bandung
Penerbit : CV. Media Sains Indonesia
Tahun Terbit : 2022
ISBN : 978-623-362-514-2
Jumlah Halaman : 244Â
Identitas ReviewerÂ
Nama : Afrizal Whildan Musafa
NIM : 222111283Â
Kelas/Prodi : 5H/Hukum Ekonomi SyariahÂ
Hasil Review
A.Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Kegunaan Sosiologi Hukum.
Sosiologi hukum pada hakekatnya dua istilah ilmu yang menjadi satu, yakni kata "sosiologi" yang memiliki arti ilmu pengetahuan tentang masyarakat dan "hukum" yang bermakna aturan yang terjadi karenanya penyesuaian terhadap berbagai bentuk gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itulah sosiologi hukum dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan.
 Tujuan mempelajari sosiologi hukum untuk mengungkap pola-pola kehidupan sosial dan interaksi antar manusia di dalamnya. Tujuan dari ilmu-ilmu sosiologi adalah untuk menggambarkan pola dalam pemilihan bakat untuk tindakan sosial dan untuk menganalisis motif tindakan individu dan kelompok. dalam ilmu-ilmu sosiologi, ruang lingkupnya luas dan mencakup ilmu-ilmu alam dan social masyarakat dalam pandangan ilmu hukum, sebagai upaya menciptakan keteraturan sosial yang terjadi di dalamnya.
Fungsinya yakni berusaha memberikan gambaran terhadap praktik hukum yang jika dibedakan dalam pembuatan undang undang juga penerapan nya dalam undang-undang, menjelaskan kenapa suatu praktik hukum dalam kehidupan masyarakat itu dapat terjadi mempelajari sebab akibat, faktor yang mempengaruhi serta latar belakangnya. Menguji sah nya secara fakta dan dapat dibuktikan dari peraturan dan pernyataan hukum dan mampu menganalisis serta memprediksi hukum yang sesuai untuk masyarakat. Sosiologi hukum tidak mengatur dan memberikan penilaian terhadap hukum fokus utamanya ialah memberikan penjelasan dan deskripsi yang jelas terhadap objek yang diamati.
Kegunaan sosiologi hukum yakni makna-makna hukum yang berlaku berdasarkan pengalaman di suatu kelompok dan dalam satu masa tertentu, dan berusaha membangun simbol-simbol itu berdasarkan sistimatika. Dengan demikian, perlu juga kiranya mengetahui apa saja yang disimbolkan, yang berarti berupaya mengamati kembali segala sesuatu yang mereka nyatakan dan menganalisa segala sesuatu yang mereka sembunyikan. Inilah tugas Sosiologi Hukum, selain itu kriteria-kriteria yang digunakan mengabstraksikan makna-makna simbol yang normatif, yang lepas sepenuhnya dari kenyataan hukum, maupun asas-asas yang mengilhami tersusunya suatu sistem bersifat khusus dari makna-makna yang dibangun oleh ilmu hukum, tidak dapat terselenggara kecuali dengan dukungan Sosiologi Hukum.
B. Objek, Sifat, Dan Karakteristik, Metode Kajian Sosiologi hukum
 Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Brade Meyer mengelompokkan kajiannya menjadi sociology of the law, sociology in the law; dan gejala sosial lainnya. Sociology of the law menjadikan hukum sebagai pusat penelitian secara sosiologis yakni seperti halnya sosiologi meneliti suatu kelompok kecil dalam masyarakat Penelitiannya bertujuan untuk menggambarkan pentingnya arti dan proses internal berlakunya hukum dalam masyarakat. sociology in the law berfungsi untuk memudahkan proses berlakunya atau fungsi hukum dalam masyarakat yang selalu dibantu oleh pengetahuan atau disiplin ilmu sosial lainnya. Gejala sosial menguraikan bahwa sosiologi hukum bukan mempersoalkan penelitian secara normatif (das sollen) tetapi juga mempersoalkan analisa normatif dalam rangka mengukur efektifitas pelaksanaan hukum dalam masyarakat agar tujuan hukum untuk memperoleh keadilan, kemanfaatan dan kepastian dapat tercapai.
 Sifat sosiologi hukum memberikan pengetahuan tentang apa hukumnya bagi suatu kejadian tertentu, serta bagaimana mengoperasikan peraturan peraturan hukum. Kecuali tampak normatifnya, hukum juga mempunyai "sisi yang lain" yaitu tampak kenyataannya, yang dimaksud di sini adalah bukan kenyataan dalam bentuk pasal peraturan perundang undangan, melainkan sebagaimana hukum itu dijalankan sehari-hari. Apabila hendak mengamati dan mempelajari hukum dalam tampaknya yang demikian itu, maka harus keluar dari batas-batas aturan hukum kemudian mengamati praktik hukum atau dengan perkataan lain adalah hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang di dalam masyarakat. Sosiologi hukumlah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dari sisinya yang demikian itu.
 Karakteristik sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. Apabila praktik-praktik itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan maka ia juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
 Fenomena hukum dikaji oleh sosiologi hukum dalam wujudnya. Lebih jelas L.B. Curzon menuliskan; Roscoe Pound refers to this study as "sociology proper" based on a concept of law as one of the means of social control. Llyod writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of what the law sets about its task in the way it does. It views law as the product of a social system and as a means of controlling and changing that system.dituliskan oleh L.B. Curzon, bahwa Roscou Pound menunjukkan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendali sosial. Sementara Llyod memandang sosiologi hukum sebagai ilmu deskriptif yang memanfaatkan teknik-teknik empiris. Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas tugasnya. Ia memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serta mengubah sistem itu. Dari uraian tersebut L.B. Curzon lebih memandang penggunaan istilah legal sociology untuk menunjuk studi spesifik tentang situasi-situasi, aturan-aturan hukum itu beroperasi, serta perilaku yang dihasilkannya. Dari hal ini dapat dibedakan antara sosiologi hukum dengan ilmu hukum normatif, yaitu terletak pada kegiatannya. Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action. Ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif, sosiologi pendekatan empiris hukum lebih menggunakan yang bersifat deskriptif. Jurisprudentie model/kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk aturan, sedangkan dalam sociological model lebih mengarah kepada struktur sosial. Sociological model ini lebih kritis dan lebih mengarah kepada ilmu hukum yang sebenarnya.
C. Masalah Yang Disorot, Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
 Mereka mengarahkan pada sosiologi hukum lantaran kepentingan-kepentingan yang bersifat teoretis atau musabab mereka memperoleh pendidikan, baik dalam bidang sosiologi ataupun ilmu hukum maupun karena mereka memang mengkhususkan diri dalam penelitian sosiologis terhadap hukum. Dari ihwal tersebut lantas dapat ditarik beberapa problematika yang pada galibnya senantiasa mendapat sorotan dari para ahli sosiologi hukum.
 Sebelum penulis menguraikan ruang lingkup sosiologi hukum, perlu dijelaskan terlebih dahulu di mana letak sosiologi hukum di dalam Ilmu Pengetahuan. Untuk dapat mengetahui ihwal dimaksud, kita bertitik tolak dengan apa yang disebut disiplin ilmu, yakni sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (preskriptif). Disiplin analitis, dapat dikemukakan contohnya: sosiologis, psikologis, antropologis, sejarah, dan sebagainya; sedangkan disiplin hukum, meliputi: ilmu ilmu hukum yang terpecah lagi menjadi: ilmu tentang kaidah (kaidah atau patokan tentang perikelakuan yang sepantasnya, seharusnya, seyogianya): ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari hukum (pengertian dasar subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, objek hukum, hubungan hukum) ilmu tentang kenyataan yang meliputi: sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis), antropologi hukum (ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern), psikologi hukum (ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia), sejarah hukum (ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai kontemporer), perbandingan hukum (ilmu yang mengkomparasikan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antarnegara) Politik Hukum, yaitu kegiatan memilih dan menempatkan nilai-nilai Filsafat Hukum, yakni kegiatan merenung, memformulasikan, dan menyesuaikan nilai-nilai.
D. Sejarah Perkembangan Dan Paradigma Sosiologi Hukum
 Perkembangan Sosiologi Hukum di negeri ini juga tidak lepas dari perubahan-perubahan yang terjadi secara bertahap sejak revolusi kemerdekaan. Pencapaian kemerdekaan negara Indonesia tidak berlangsung secara Yuridis Tradisional, melainkan secara Politik Sosiologis. Perubahan yang secara yuridis "Tidak normal" itu menimbulkan situasi-situasi konflik sehingga mendorong orang untuk melihat kembali kepada hakikat fungsi hukum, batas-batas kemampuan hukum dan lain-lain atau yang tidak lazim dibicarakan dalam wacan hukum tradisional yang didominasi oleh pemikiran analistis-positivisme.Di Indonesia, Sosiologi Hukum yang merupakan cabang ilmu hokum masih tergolong cukup baru. Van Vollenhoven sudah sejak di awal abad ini menggunakan pendekatan Sosial dan Sosiologis terhadap hukum. Untuk kesimpulan awal, wacana hukum yang melibatkan pendekatan Sosiologis sudah dimulai sejak sebelum didirikan lembaga pendidikan tinggi. Keadaan dan perubahan yang demikian itu pada gilirannya menimbulkan dampak terhadap pemikiran mengenai hukum. perilaku dan dengan demikian juga perilaku hukum yang berubah sangat mempengaruhi hukum di Indonesia. Kajian Sosiologi Hukum menjadi bagian dari kurikulum Fakultas Hukum di Indonesia dengan nama "Hukum dan Masyarakat". Pada tahun 90-an, mata kuliah yang disajikan di Fakultas hukum sudah menggunakan nama mata kuliah "Sosiologi Hukum".
 Paradigma dalam Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.Cabang ilmu hukum yang mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat. Sosiologi Hukum melihat hukum dari fenomena dimasyarakat, memiliki sosok atau jati diri. Paradigma adalah suatu istilah yang kini amat populer dipakai dalam berbagai wacana di kalangan para akademisi untuk menyebut adanya pola berpikir yang akan mensyarati kepahaman interpretatif seseorang secara individual atau sekelompok orang secara kolektif pada seluruh gugus pengetahuan berikut teori teori yang dikuasainya". Istilah ini berasal muasal dari bahasa Yunani klasik, paradeigma, dengan awal pemaknaannya yang filosofik, yang berarti pola atau model berpikir. Dari pangkalan berpikir yang berbeda inilah, sekalipun melihat objek yang sama, menggunakan persepsi interpretatif yang akhirnya dengan simpulan dan pandangan yang berbeda. Hukum mempunyai paradigma, yaitu suatu perspektif dasar. Dimana paradigma hokum, dimana hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi, dan hukum sebagai rekayasa sosial. Adanya paradigma tersebut membawa kita kepada kebutuhan untuk melihat hukum sebagai institusi yang mengekspresikan paradigm tersebut.
D. Kedudukan Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat
 Perubahan-perubahan pada masyarakat-masyarkat di dunia pada dewasa ini, merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat ke bagian bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern.Penemuanpenemuan baru di bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan dan seterusnya yang terjadi di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut. Namun demikian, perubahan-perubahan tersebut hanya akan dapat diketemukan oleh yang sempat meneliti susunan dari kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia.Misalnya, akan berpendapat bahwa masyarakat tersebut, tidak maju dan tidak berubah. Pernyataan sedemikian itu biasanya didasarkan atas suatu pandangan sepintas lalu yang kurang mendalam dan kurang teliti, oleh karena tidak ada suatu oleh masyarakat-masyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut. Namun demikian, perubahan-perubahan tersebut hanya akan dapat diketemukan oleh yang sempat meneliti susunan dari kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia.
E.Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum
 Teori fungsionalisme mengajarkan bahwa masyarakat terdiri dari sistem yang tersusun secara struktural dengan perannya masing-masing. Sehingga hasil dari berjalannya sistem secara keseluruhan dapat menciptakan tatanan dan stabilitas sosial. Durkheim yang menaruh perhatian pada tatanan sosial membawa perspektif fungsionalisme ini pada struktur sosial level makro sebagai fokusnya dengan institusi sosial sebagai komponen dari sistem sosial tersebut. Dalam kacamata teori ini, lembaga sosial akan bertahan ketika fungsinya dijalankan dengan baik.
 Teori konflik yang digagas Marx ini berasumsi pada perbedaan kepentingan antarkelas dapat menghasilkan relasi sosial yang bersifat konfliktual. Pendistribusian kekayaan yang tidak merata menciptakan jurang kesenjangan sosial, di mana semakin parah kesenjangan yang ada membesar pula potensi timbulnya konflik sosial. Kelas sosial ini terbagi dalam dua kelompok, yakni borjuis dan proletar.
 Teori Interaksionisme Simbolik teori ini menganalisa masyarakat berdasar makna subjektif yang diciptakan oleh individu dalam proses interaksi sosial. Interaksionisme simbolik mengasumsikan landasan individu bertindak cenderung pada hal yang diyakini bukan yang secara objektif benar. Keyakinan terhadap suatu hal inilah yang dinamakan sebagai produk konstruksi sosial yang telah direpresentasikan. Hasil interpretasi tersebut merupakan definisi situasi. Dengan basis analisisnya adalah aspek individu maka teori ini tergolong dalam teori mikro sosiologi. Konsep dari teori interaksionisme simbolik ini juga memiliki tendensi dengan urusan identitas seseorang.
 Teori dramaturgi adalah pandangan tentang kehidupan sosial sebagai serentetan pertunjukan drama, seperti yang ditampilkan di atas pentas.Prinsip aktivitas medis, mungkin anggota club olah racga, club dansa di sebuah diskotik, suami sekaligus seorang ayah di keluarganya.
 Gagasan tentang system strukturasi sosial ini berasal dari pemusatan perhatian Giddens terhadap praktik sosial. Sistem sosial tidak mempunyai struktur, tetapi dapat memunculkan dirinya sendiri dalam ruang dan waktu, tetapi dapat menjelma dalam sistem sosial, dalam bentuk praktik sosial yang direproduksi. Meski sistem sosial boleh jadi merupakan produk dari tindakan yang disengaja, Giddens memusatkan perhatian lebih besar pada fakta bahwa sistem sosial sering merupakan konsekuensi yang tak diharapkan dari tindakan manusia.
F.Masyarakat Dan Hukum
 Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa hukum adalah hal yang sangat urgen dalam masyarakat karena masyarakat tanpa hukum, maka akan terjadi kacau balau, begitu pula sebaliknya hukum tanpa masyarakat maka, hukum itu tidak berarti sama sekali. Hukum sebagai a tool of engineering adalah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change. Agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yangmendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mampu merubah system social. Perubahan harus dilakukan dengan berbagai macam perencanaan yaitu social engineering dan sosial planning. Hukum dalam masyarakat mempunyai dua sifat yaitu sifat pasif dan sifat aktif. Sifat pasif hukum itu dapat dilihat sejauhmana hukum itu menyesuaikan diri dengan masyarakat. Sedangkan hukum yang bersifat aktif yaitu sejauhmana hukum itu dapat berperan aktif dalam menggerakkan dinamika masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana. Dengan demikian hukum sebagai alat untuk merubah Masyarakat. Hukum yang digunakan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa Hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Hukum yang tertulis dapat berupa Undang-Undang atau yurisprudensi sedangkan hukum tidak tertulis merupakan kebiasaan masyarakat baik yang belum dikodifikasi ataupun yang telah dikodifikasi.
G.Hukum Dan Perubahan Sosial
Perubahan sosial adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
H.Peranan Sosiologi hukum
 Sosiologi hukum dapat dikatakan sebagai suatu cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu ilmu sosial yang disebut sosiologi. Kalaupun sosiologi hukum juga mempelajari hukum sebagai perangkat kaidah khusus, yang dikaji bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri, melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya yang diperlukan untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Kelebihan Dari Buku
Buku ini banyak sekali membahas mengenai bagaimana Sosiologi Hukum berjalan dimasyarakat, bahkan tak hanya menjelaskan dari segi teori nya saja melainkan dari buku ini juga menjelaskan mengenai bagaimana Sosiologi Hukum itu bekerja di masyarakat. Ada beberapa kasus yang di jelaskan di buku ini mengenai Sosiologi Hukum yang dapat dijadikan faktor tumbuh dan berkembang nya sosiologi hukum. Dari segi narasi yang di buat sudah cukup baik dan memudahkan pembaca untuk bisa memahami nya.
Kekurangan Dari Buku
Dari keseluruhan buku ini sebenarnya sudah cukup baik, namun ada sedikit kekurangan dari buku ini yaitu mengenai ada beberapa penggunaan kata yang memiliki arti luas sehingga sedikit menyulitkan pembaca untuk memahami pengertian yang di jelaskan. Penempatan tanda baca yang kurang tepat menjadi salah satu faktor dari kekurangan buku ini. Pembuatan cover yang hanya ada sebuah warna dan judul buku membuat pembaca kurang berminat untuk mempelajari buku ini, karena pembuatan cover yang menarik menjadi faktor penentu ketertarikan orang dalam membaca.
Cara Pandang Reviewer
Setelah saya membaca buku ini, saya menjadi lebih memahami bagaimana sosiologi hukum berfungsi di masyarakat. Secara tidak langsung atau secara sadar dan tidak ternyata kita sudah menerapkan sosiologi hukum. Sosiologi hukum sangat penting dan perlu untuk dikaji secara terus-menerus guna mempertahankan eksistensi sosiologi hukum di masyarakat dan menyetabilkan kondisi sosial yang setiap tahun mengalami perkembangan. Dari buku ini saya belajar bahwa sosiologi menjadi pondasi utama keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H