Teori fungsionalisme mengajarkan bahwa masyarakat terdiri dari sistem yang tersusun secara struktural dengan perannya masing-masing. Sehingga hasil dari berjalannya sistem secara keseluruhan dapat menciptakan tatanan dan stabilitas sosial. Durkheim yang menaruh perhatian pada tatanan sosial membawa perspektif fungsionalisme ini pada struktur sosial level makro sebagai fokusnya dengan institusi sosial sebagai komponen dari sistem sosial tersebut. Dalam kacamata teori ini, lembaga sosial akan bertahan ketika fungsinya dijalankan dengan baik.
 Teori konflik yang digagas Marx ini berasumsi pada perbedaan kepentingan antarkelas dapat menghasilkan relasi sosial yang bersifat konfliktual. Pendistribusian kekayaan yang tidak merata menciptakan jurang kesenjangan sosial, di mana semakin parah kesenjangan yang ada membesar pula potensi timbulnya konflik sosial. Kelas sosial ini terbagi dalam dua kelompok, yakni borjuis dan proletar.
 Teori Interaksionisme Simbolik teori ini menganalisa masyarakat berdasar makna subjektif yang diciptakan oleh individu dalam proses interaksi sosial. Interaksionisme simbolik mengasumsikan landasan individu bertindak cenderung pada hal yang diyakini bukan yang secara objektif benar. Keyakinan terhadap suatu hal inilah yang dinamakan sebagai produk konstruksi sosial yang telah direpresentasikan. Hasil interpretasi tersebut merupakan definisi situasi. Dengan basis analisisnya adalah aspek individu maka teori ini tergolong dalam teori mikro sosiologi. Konsep dari teori interaksionisme simbolik ini juga memiliki tendensi dengan urusan identitas seseorang.
 Teori dramaturgi adalah pandangan tentang kehidupan sosial sebagai serentetan pertunjukan drama, seperti yang ditampilkan di atas pentas.Prinsip aktivitas medis, mungkin anggota club olah racga, club dansa di sebuah diskotik, suami sekaligus seorang ayah di keluarganya.
 Gagasan tentang system strukturasi sosial ini berasal dari pemusatan perhatian Giddens terhadap praktik sosial. Sistem sosial tidak mempunyai struktur, tetapi dapat memunculkan dirinya sendiri dalam ruang dan waktu, tetapi dapat menjelma dalam sistem sosial, dalam bentuk praktik sosial yang direproduksi. Meski sistem sosial boleh jadi merupakan produk dari tindakan yang disengaja, Giddens memusatkan perhatian lebih besar pada fakta bahwa sistem sosial sering merupakan konsekuensi yang tak diharapkan dari tindakan manusia.
F.Masyarakat Dan Hukum
 Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa hukum adalah hal yang sangat urgen dalam masyarakat karena masyarakat tanpa hukum, maka akan terjadi kacau balau, begitu pula sebaliknya hukum tanpa masyarakat maka, hukum itu tidak berarti sama sekali. Hukum sebagai a tool of engineering adalah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change. Agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yangmendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mampu merubah system social. Perubahan harus dilakukan dengan berbagai macam perencanaan yaitu social engineering dan sosial planning. Hukum dalam masyarakat mempunyai dua sifat yaitu sifat pasif dan sifat aktif. Sifat pasif hukum itu dapat dilihat sejauhmana hukum itu menyesuaikan diri dengan masyarakat. Sedangkan hukum yang bersifat aktif yaitu sejauhmana hukum itu dapat berperan aktif dalam menggerakkan dinamika masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana. Dengan demikian hukum sebagai alat untuk merubah Masyarakat. Hukum yang digunakan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa Hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Hukum yang tertulis dapat berupa Undang-Undang atau yurisprudensi sedangkan hukum tidak tertulis merupakan kebiasaan masyarakat baik yang belum dikodifikasi ataupun yang telah dikodifikasi.
G.Hukum Dan Perubahan Sosial
Perubahan sosial adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
H.Peranan Sosiologi hukum
 Sosiologi hukum dapat dikatakan sebagai suatu cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu ilmu sosial yang disebut sosiologi. Kalaupun sosiologi hukum juga mempelajari hukum sebagai perangkat kaidah khusus, yang dikaji bukanlah kaidah-kaidah itu sendiri, melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya yang diperlukan untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.