NIM : 222111283Â
Kelas/Prodi : 5H/Hukum Ekonomi SyariahÂ
Hasil Review
A.Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Kegunaan Sosiologi Hukum.
Sosiologi hukum pada hakekatnya dua istilah ilmu yang menjadi satu, yakni kata "sosiologi" yang memiliki arti ilmu pengetahuan tentang masyarakat dan "hukum" yang bermakna aturan yang terjadi karenanya penyesuaian terhadap berbagai bentuk gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itulah sosiologi hukum dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan.
 Tujuan mempelajari sosiologi hukum untuk mengungkap pola-pola kehidupan sosial dan interaksi antar manusia di dalamnya. Tujuan dari ilmu-ilmu sosiologi adalah untuk menggambarkan pola dalam pemilihan bakat untuk tindakan sosial dan untuk menganalisis motif tindakan individu dan kelompok. dalam ilmu-ilmu sosiologi, ruang lingkupnya luas dan mencakup ilmu-ilmu alam dan social masyarakat dalam pandangan ilmu hukum, sebagai upaya menciptakan keteraturan sosial yang terjadi di dalamnya.
Fungsinya yakni berusaha memberikan gambaran terhadap praktik hukum yang jika dibedakan dalam pembuatan undang undang juga penerapan nya dalam undang-undang, menjelaskan kenapa suatu praktik hukum dalam kehidupan masyarakat itu dapat terjadi mempelajari sebab akibat, faktor yang mempengaruhi serta latar belakangnya. Menguji sah nya secara fakta dan dapat dibuktikan dari peraturan dan pernyataan hukum dan mampu menganalisis serta memprediksi hukum yang sesuai untuk masyarakat. Sosiologi hukum tidak mengatur dan memberikan penilaian terhadap hukum fokus utamanya ialah memberikan penjelasan dan deskripsi yang jelas terhadap objek yang diamati.
Kegunaan sosiologi hukum yakni makna-makna hukum yang berlaku berdasarkan pengalaman di suatu kelompok dan dalam satu masa tertentu, dan berusaha membangun simbol-simbol itu berdasarkan sistimatika. Dengan demikian, perlu juga kiranya mengetahui apa saja yang disimbolkan, yang berarti berupaya mengamati kembali segala sesuatu yang mereka nyatakan dan menganalisa segala sesuatu yang mereka sembunyikan. Inilah tugas Sosiologi Hukum, selain itu kriteria-kriteria yang digunakan mengabstraksikan makna-makna simbol yang normatif, yang lepas sepenuhnya dari kenyataan hukum, maupun asas-asas yang mengilhami tersusunya suatu sistem bersifat khusus dari makna-makna yang dibangun oleh ilmu hukum, tidak dapat terselenggara kecuali dengan dukungan Sosiologi Hukum.
B. Objek, Sifat, Dan Karakteristik, Metode Kajian Sosiologi hukum
 Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Brade Meyer mengelompokkan kajiannya menjadi sociology of the law, sociology in the law; dan gejala sosial lainnya. Sociology of the law menjadikan hukum sebagai pusat penelitian secara sosiologis yakni seperti halnya sosiologi meneliti suatu kelompok kecil dalam masyarakat Penelitiannya bertujuan untuk menggambarkan pentingnya arti dan proses internal berlakunya hukum dalam masyarakat. sociology in the law berfungsi untuk memudahkan proses berlakunya atau fungsi hukum dalam masyarakat yang selalu dibantu oleh pengetahuan atau disiplin ilmu sosial lainnya. Gejala sosial menguraikan bahwa sosiologi hukum bukan mempersoalkan penelitian secara normatif (das sollen) tetapi juga mempersoalkan analisa normatif dalam rangka mengukur efektifitas pelaksanaan hukum dalam masyarakat agar tujuan hukum untuk memperoleh keadilan, kemanfaatan dan kepastian dapat tercapai.
 Sifat sosiologi hukum memberikan pengetahuan tentang apa hukumnya bagi suatu kejadian tertentu, serta bagaimana mengoperasikan peraturan peraturan hukum. Kecuali tampak normatifnya, hukum juga mempunyai "sisi yang lain" yaitu tampak kenyataannya, yang dimaksud di sini adalah bukan kenyataan dalam bentuk pasal peraturan perundang undangan, melainkan sebagaimana hukum itu dijalankan sehari-hari. Apabila hendak mengamati dan mempelajari hukum dalam tampaknya yang demikian itu, maka harus keluar dari batas-batas aturan hukum kemudian mengamati praktik hukum atau dengan perkataan lain adalah hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang di dalam masyarakat. Sosiologi hukumlah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dari sisinya yang demikian itu.