Karakteristik sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum. Apabila praktik-praktik itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan maka ia juga mempelajari bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
 Fenomena hukum dikaji oleh sosiologi hukum dalam wujudnya. Lebih jelas L.B. Curzon menuliskan; Roscoe Pound refers to this study as "sociology proper" based on a concept of law as one of the means of social control. Llyod writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of what the law sets about its task in the way it does. It views law as the product of a social system and as a means of controlling and changing that system.dituliskan oleh L.B. Curzon, bahwa Roscou Pound menunjukkan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendali sosial. Sementara Llyod memandang sosiologi hukum sebagai ilmu deskriptif yang memanfaatkan teknik-teknik empiris. Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas tugasnya. Ia memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serta mengubah sistem itu. Dari uraian tersebut L.B. Curzon lebih memandang penggunaan istilah legal sociology untuk menunjuk studi spesifik tentang situasi-situasi, aturan-aturan hukum itu beroperasi, serta perilaku yang dihasilkannya. Dari hal ini dapat dibedakan antara sosiologi hukum dengan ilmu hukum normatif, yaitu terletak pada kegiatannya. Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action. Ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif, sosiologi pendekatan empiris hukum lebih menggunakan yang bersifat deskriptif. Jurisprudentie model/kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk aturan, sedangkan dalam sociological model lebih mengarah kepada struktur sosial. Sociological model ini lebih kritis dan lebih mengarah kepada ilmu hukum yang sebenarnya.
C. Masalah Yang Disorot, Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
 Mereka mengarahkan pada sosiologi hukum lantaran kepentingan-kepentingan yang bersifat teoretis atau musabab mereka memperoleh pendidikan, baik dalam bidang sosiologi ataupun ilmu hukum maupun karena mereka memang mengkhususkan diri dalam penelitian sosiologis terhadap hukum. Dari ihwal tersebut lantas dapat ditarik beberapa problematika yang pada galibnya senantiasa mendapat sorotan dari para ahli sosiologi hukum.
 Sebelum penulis menguraikan ruang lingkup sosiologi hukum, perlu dijelaskan terlebih dahulu di mana letak sosiologi hukum di dalam Ilmu Pengetahuan. Untuk dapat mengetahui ihwal dimaksud, kita bertitik tolak dengan apa yang disebut disiplin ilmu, yakni sistem ajaran tentang kenyataan, yang meliputi disiplin analitis dan disiplin hukum (preskriptif). Disiplin analitis, dapat dikemukakan contohnya: sosiologis, psikologis, antropologis, sejarah, dan sebagainya; sedangkan disiplin hukum, meliputi: ilmu ilmu hukum yang terpecah lagi menjadi: ilmu tentang kaidah (kaidah atau patokan tentang perikelakuan yang sepantasnya, seharusnya, seyogianya): ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dan sistem dari hukum (pengertian dasar subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, objek hukum, hubungan hukum) ilmu tentang kenyataan yang meliputi: sosiologi hukum (ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis), antropologi hukum (ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern), psikologi hukum (ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia), sejarah hukum (ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai kontemporer), perbandingan hukum (ilmu yang mengkomparasikan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antarnegara) Politik Hukum, yaitu kegiatan memilih dan menempatkan nilai-nilai Filsafat Hukum, yakni kegiatan merenung, memformulasikan, dan menyesuaikan nilai-nilai.
D. Sejarah Perkembangan Dan Paradigma Sosiologi Hukum
 Perkembangan Sosiologi Hukum di negeri ini juga tidak lepas dari perubahan-perubahan yang terjadi secara bertahap sejak revolusi kemerdekaan. Pencapaian kemerdekaan negara Indonesia tidak berlangsung secara Yuridis Tradisional, melainkan secara Politik Sosiologis. Perubahan yang secara yuridis "Tidak normal" itu menimbulkan situasi-situasi konflik sehingga mendorong orang untuk melihat kembali kepada hakikat fungsi hukum, batas-batas kemampuan hukum dan lain-lain atau yang tidak lazim dibicarakan dalam wacan hukum tradisional yang didominasi oleh pemikiran analistis-positivisme.Di Indonesia, Sosiologi Hukum yang merupakan cabang ilmu hokum masih tergolong cukup baru. Van Vollenhoven sudah sejak di awal abad ini menggunakan pendekatan Sosial dan Sosiologis terhadap hukum. Untuk kesimpulan awal, wacana hukum yang melibatkan pendekatan Sosiologis sudah dimulai sejak sebelum didirikan lembaga pendidikan tinggi. Keadaan dan perubahan yang demikian itu pada gilirannya menimbulkan dampak terhadap pemikiran mengenai hukum. perilaku dan dengan demikian juga perilaku hukum yang berubah sangat mempengaruhi hukum di Indonesia. Kajian Sosiologi Hukum menjadi bagian dari kurikulum Fakultas Hukum di Indonesia dengan nama "Hukum dan Masyarakat". Pada tahun 90-an, mata kuliah yang disajikan di Fakultas hukum sudah menggunakan nama mata kuliah "Sosiologi Hukum".
 Paradigma dalam Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.Cabang ilmu hukum yang mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai mahluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat. Sosiologi Hukum melihat hukum dari fenomena dimasyarakat, memiliki sosok atau jati diri. Paradigma adalah suatu istilah yang kini amat populer dipakai dalam berbagai wacana di kalangan para akademisi untuk menyebut adanya pola berpikir yang akan mensyarati kepahaman interpretatif seseorang secara individual atau sekelompok orang secara kolektif pada seluruh gugus pengetahuan berikut teori teori yang dikuasainya". Istilah ini berasal muasal dari bahasa Yunani klasik, paradeigma, dengan awal pemaknaannya yang filosofik, yang berarti pola atau model berpikir. Dari pangkalan berpikir yang berbeda inilah, sekalipun melihat objek yang sama, menggunakan persepsi interpretatif yang akhirnya dengan simpulan dan pandangan yang berbeda. Hukum mempunyai paradigma, yaitu suatu perspektif dasar. Dimana paradigma hokum, dimana hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi, dan hukum sebagai rekayasa sosial. Adanya paradigma tersebut membawa kita kepada kebutuhan untuk melihat hukum sebagai institusi yang mengekspresikan paradigm tersebut.
D. Kedudukan Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat
 Perubahan-perubahan pada masyarakat-masyarkat di dunia pada dewasa ini, merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat ke bagian bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern.Penemuanpenemuan baru di bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan dan seterusnya yang terjadi di suatu tempat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut. Namun demikian, perubahan-perubahan tersebut hanya akan dapat diketemukan oleh yang sempat meneliti susunan dari kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia.Misalnya, akan berpendapat bahwa masyarakat tersebut, tidak maju dan tidak berubah. Pernyataan sedemikian itu biasanya didasarkan atas suatu pandangan sepintas lalu yang kurang mendalam dan kurang teliti, oleh karena tidak ada suatu oleh masyarakat-masyarakat lain yang letaknya jauh dari tempat tersebut. Namun demikian, perubahan-perubahan tersebut hanya akan dapat diketemukan oleh yang sempat meneliti susunan dari kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia.
E.Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum