Mohon tunggu...
AFRILLIANY
AFRILLIANY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Afril

Sebagian artikel ada yang di buat oleh kelompok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Menjadi Guru Profesional

25 Mei 2022   21:45 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:12 3844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan seorang individu (Alpian, dkk., 2019). Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam kelangsungan hidup manusia. 

Menurut UU SISDIKNAS No.20 Tahun 2003 mengemukakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Terdapat komponen-komponen yang sangat penting dalam menunjang jalannya pendidikan, salah satunya yaitu guru. Menurut Susilo, A. & Sarkowi. (2019) menjelaskan bahwa guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dikarenakan gurulah yang berhadapan langsung dengan anak. 

Guru sebagai komponen yang berhadapan langsung dengan siswa mempunyai peran dan fungsi yang bukan hanya semata-mata untuk mengajar, tetapi guru harus mendidik dan membina siswa agar menjadi manusia yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, guru harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya.

Menurut Fitriah. & Mirianda (dalam Aspi, M., 2022) mengemukakan bahwa guru harus

memiliki standar profesi dengan menguasai materi serta strategi pembelajaran yang dapat mendorong siswanya untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Profesionalisme guru adalah melakukan sesuatu sebagai profesi yang ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan serta sanggup menjalankan perannya sebagai guru, pengajar, pembimbing, pelatih, menilai, mengevaluasi, administrator, dan pembina (Indrawan,

dkk., 2020). Guru sebagai seorang pendidik profesional harus memiliki kemampuan kompetensi yang telah distandarkan oleh UU RI No.14 Tahun 2005 Pasal 10 Ayat 1. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa seorang guru harus memiliki empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Menjadi guru profesional tidaklah mudah. Guru saat ini menghadapi tantangan yang besar yaitu menghadapi menghadapi tantangan arus globalisasi. Tantangan yang ada yaitu diantaranya klien yang jauh lebih beragam, mata pelajaran yang lebih kompleks dan sulit, standar proses pembelajaran dan juga tuntutan capaian kemampuan berpikir siswa yang lebih tinggi (Susilo, A. & Sarkowi., 2019). 

Berdasarkan itu, seorang guru harus lebih paham akan pentingnya empat kompetensi dasar seorang guru agar guru mampu menghadapi tantangan yang berkaitan dengan profesionalisme guru tersebut.

Dapat dikatakan bahwa guru harus memenuhi syarat untuk menjadi guru yang profesional, salah satu syaratnya adalah keterampilan pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang meliputi keterampilan mengajar menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 10 

(1) yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri, yang kemudian harus memiliki nilai-nilai moral yang luhur untuk memancarkan keindahan dalam sikapnya sehari-hari ketika ia berada dalam sikap masyarakat, persahabatan dan juga dalam pemenuhan tugas dalam pembelajaran adalah . 

Guru akan lebih berwibawa bila pembelajaran disertai dengan nilai-nilai luhur yang terpuji dan mencerminkan guru yang dibina dan diteladani. 

Hal-hal yang harus dilakukan dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dalam proses pembelajaran: 1.) Guru harus mengetahui kepribadian dan emosi anak; 2.) Memahami motivasi anak; 3.) perilaku anak-anak dalam kelompok kerja; 4.) Perilaku individu anak; 5.) Kebiasaan sekolah anak sehari-hari dalam kaitannya dengan pembelajaran dan pekerjaan rumah yang diberikan oleh guru; 

6.) Disiplin belajar anak. Banyak permasalahan psikologis yang dihadapi guru, yang kesemuanya membutuhkan kompetensi keterampilan dan memerlukan bimbingan, konseling dan bantuan agar siswa dapat menyelesaikan pembelajarannya (Hatta, 2018).

Kompetensi sosial dalam belajar mengajar berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar kehidupannya, sehingga peran dan cara pandang, cara berpikir, cara bertindak selalu menjadi tolak ukur terhadap kehidupannya di masyarakat.. 

Guru di mata masyarakat pada umumnya menjadi panutan yang perlu dicontoh dan suri teladan yang baik (digugu dan ditiru). Demikian juga guru tokoh dan bentuk insan cendekia yang diberi tugas dan beban membimbing masyarakat ke arah norma yang berlaku. 

Kompetensi sosial seorang guru sudah tentu berkaitan dengan partisipasi sosial seseorang dalam kehidupannya sehari-hari di masyarakat di mana ia berada baik secara formal maupun informal. Jenis kompetensi sosial yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut: 

1.) Terampil berkomunikasi (baik dengan siswa, maupun dengan orang tua siswa); 2.) Bersikap Simpatik; 3.) Melakukan Kebersamaan; 4.) Pandai Bergaul dengan Teman Sejawat dan Mitra Pendidikan. Pandai Bergaul dengan Teman Sejawat dan Mitra Pendidikan

Ada dua hal yang perlu diketahui, dipahami dan dikuasai sehubungan dengan kompetensi yaitu (1) kemampuan dasar guru dan (2) keterampilan dasar guru , keduanya yang harus dimiliki seorang guru dan merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguatan materi pembelajaran bidang studi secara luas 

dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. 

Menurut (Depdikbud 1980) ada 10 (sepuluh) kemampuan dasar guru, yaitu: (a) penguasaan bahan pelajaran beserta konsep[1]konsep dasar keilmuannya, (b) pengelolaan program belajar mengajar, (c) pengelolaan kelas, (d) penggunaan media dan sumber pembelajaran, (e) penguasaan landasan kependidikan, 

(f) pengelolaan interaksi belajar mengajar,(g) penilaian prestasi siswa, (h) pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (i) pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah serta, (j) pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Di samping kompetensi seperti disebutkan di atas atau kompetensi sosial, kepribadian dan kompetensi profesional juga guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan juga menguasai kompetensi pedagogik. 

Kompetensi pedagogik adalah gambaran kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, yang memiliki kekhasan yang dapat membedakan guru dengan profesi lainnya dan dapat menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik dan sekaligus menjadi kebanggaan guru dalam proses pembelajaran.

 Ada Sembilan kompetensi pedagogik yang sangat layak untuk diketahui oleh guru dan sekaligus untuk dikuasai, seperti: (1) Menguasai bahan ajar/ materi; (2) Mengelola program pembelajaran; (3) Kemampuan mengelola kelas; (4) Menggunakan media pembelajaran; 

(5) Memahami Landasan Kependidikan; (6) Mengelola Interaksi Belajar Mengajar; (7) Memberi Penilaian kepada Siswa untuk Kepentingan Pengajaran; (8) Mengenal Fungsi Bimbingan Penyuluhan; (9) Mengenal dan Menyelenggarakan Administrasi Sekolah.

Dari keempat Kompetensi Guru Profesional tersebut pastinya memiliki banyak tantangan dimana berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, 

serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Juga tantangan dimana pendidik atau seorang guru harus mampu mendedikasikan dan menjadi roll model yang baik dalam kehidupan umum bermasyarakat, serta mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Selain adanya tantangan yang harus dihadapi pendidik, pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional perlu dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat. Adapun Syarat syarat yang harus ditempuh pendidik untuk mendapatkan sertifikasi Kompetensi Guru Profesional yaitu : 

1) Syarat Administratif yaitu persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal. 

Di Indonesia, persyaratan yang demikian ini (khususnya bagi lembaga pendidikan formal) menjadi sangat menentukan. Bahkan kualitas seseorang dapat dilihat dari ijazah serta sertifikat keilmuan yang dimilikinya. 

2) Syarat Akademis untuk menentukan keberhasilan proses pendidikan yang dilaksanakannya. Kesuksesan pendidikan bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab murid sebagai pencari ilmu, akan tetapi justru gurulah yang memegang peran dominan. 

Karena jika guru secara akademis sudah tidak memadai, maka dengan sendirinya keterampilan untuk mengajar, kemampuan penguasaan materi pengajaran, dan bagaimana mengevaluasi keberhasilan murid tidak dimiliki secara akurat dan benar, dan 3) Syarat Kepribadian yaitu persyaratan yang harus dimiliki guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 8 pasal 13 menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Maka dalam hal tersebut diperlukan beberapa strategi untuk dapat meningkatkan mutu kualitas tenaga pendidik dengan Kompetensi Pendidik dan kelulusan pendidik dalam melakukan sertifikasi dalam meningkatkan Profesionalisme Pendidik. 

Dikutip dari Seminar Nasional Pendidikan FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2019 dengan topik pembahasan "Meningkatkan Mutu Pendidikan Indonesia Melalui Peningkatan Kualitas Personal, Profesional, dan Strategi Rekrutmen Guru" menjelaskan salah satu bentuk strategi yang mungkin efektif dalam 

Meningkatkan Mutu Kualitas Tenaga Pendidik ialah dengan pertama peningkatan pemahaman guru akan tugas dan panggilannya dalam dunia pendidikan secara terus menerus melalui program PD (Professional Development), dan mentoring sekolah. Kedua, pengawasan dan penerapan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara tepat. 

Pemerintah harus bekerjasama dengan pihak swasta dan universitas untuk membentuk forum penelitian untuk meningkatkan kualitas keprofesian guru. Ketiga, untuk memperbaiki strategi rekrutmen guru yang belum efektif, pemerintah dan pimpinan sekolah harus menerapkan prinsip ketepatan dalam rekrutmen, yaitu ketepatan individu dan organisasi, antara guru dan sekolah, antara guru dan siswa, serta ketepatan antara kualifikasi guru dan konteks mengajar.

pendidikan punya peranan yang sangat penting dikarenakan gurulah yang berhadapan langsung dengan anak. Guru sebagai komponen yang berhadapan langsung dengan siswa yang mempunyai peran dan fungsi itu, guru juga harus mendidik dan membina siswa agar menjadi manusia yang bertanggung jawab. 

Profesionalisme guru merupakan sesuatu profesi yang ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan serta sanggup menjalankan perannya sebagai guru, pengajar, pembimbing, pelatih, menilai, mengevaluasi, administrator, dan pembina. 

Dapat dikatakan bahwa guru harus memenuhi syarat untuk menjadi guru yang profesional, salah satu syaratnya yaitu keterampilan pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang meliputi keterampilan mengajar.

Hal-hal dilakukan dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dalam proses pembelajaran di antaranya, Guru harus mengetahui kepribadian dan emosi anak, Memahami motivasi anak, perilaku anak-anak dalam kelompok kerja, Perilaku individu anak, 

Kebiasaan sekolah anak sehari-hari dalam kaitannya dengan pembelajaran dan pekerjaan rumah yang diberikan oleh guru, Disiplin belajar anak.

Adapun Jenis kompetensi sosial yang harus dimiliki guru seperti Terampil berkomunikasi (baik dengan siswa, maupun dengan orang tua siswa, Bersikap Simpatik, Melakukan Kebersamaan, Pandai Bergaul dengan Teman Sejawat dan Mitra Pendidikan.

Selain kompetensi tersebut, kepribadian dan kompetensi profesional juga guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan juga harus menguasai kompetensi pedagogik, yang di antaranya seperti Menguasai bahan ajar/ materi, Mengelola program pembelajaran, Kemampuan mengelola kelas, 

Menggunakan media pembelajaran, dapat Memahami Landasan Kependidikan, dan lain sebagainya, dengan demikian hal tersebut harus di perlukan beberapa strategi untuk dapat meningkatkan mutu kualitas pendidikan digunakan seperti meningkatkan pemahaman guru akan tugas dan panggilannya dalam dunia pendidikan, dengan merealisasikan penerapan UU tentang guru dan dosen, 

pemerintah harus dapat bekerja sama dengan swasta dan Universitas dalam membentuk forum penelitian untuk meningkatkan profesionalisme tidak hanya itu guru juga memperbaiki strategi rekrutmen guru yang belum efektif.

Daftar Pustaka

Alpian, dkk. (2019). Pentingnya Pendidikan Bagi Manusia. Jurnal Buana Pengabdian, 1(1), 66-72.

Aspi, M. (2022). Profesional Guru dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi Pendidikan. ADIBA: JOURNAL OF EDUCATION, 2(1), 64-73.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1979, Didaktik dan Metodik Umum, Penerbit CV. Donaprin, Jakarta.

Hatta, H. M. (2018). Empat Kompetensi Untuk Membangun Profesionalisme Guru. Sidoarjo: Nizamia Learning Center.

Indrawan, dkk. (2020). Guru Profesional. Jawa Tengah: Lakeisha (Anggota IKAPI No.181/JTE/2019).

Kartowagiran, B. (2011). Kinerja guru profesional (Guru pasca sertifikasi). Jurnal Cakrawala Pendidikan, 3(3).

Latiana, L. (2019). Peran Sertifikasi Guru Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pendidik. Edukasi, 13(1).

Susilo, A. & Sarkowi. (2019). Peran Guru Sejarah Abad 21 dalam Menghadapi Tantangan Arus Globalisasi. HISTORIA: Jurnal Pendidik dan Peneliti Sejarah, 2(1), 43-50.

Utami, S. (2019, May). Meningkatkan mutu pendidikan Indonesia melalui peningkatan kualitas personal, profesional, dan strategi rekrutmen guru. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP (Vol. 2, No. 1, pp. 518-527).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun