Di samping kompetensi seperti disebutkan di atas atau kompetensi sosial, kepribadian dan kompetensi profesional juga guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan juga menguasai kompetensi pedagogik.Â
Kompetensi pedagogik adalah gambaran kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, yang memiliki kekhasan yang dapat membedakan guru dengan profesi lainnya dan dapat menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didik dan sekaligus menjadi kebanggaan guru dalam proses pembelajaran.
 Ada Sembilan kompetensi pedagogik yang sangat layak untuk diketahui oleh guru dan sekaligus untuk dikuasai, seperti: (1) Menguasai bahan ajar/ materi; (2) Mengelola program pembelajaran; (3) Kemampuan mengelola kelas; (4) Menggunakan media pembelajaran;Â
(5) Memahami Landasan Kependidikan; (6) Mengelola Interaksi Belajar Mengajar; (7) Memberi Penilaian kepada Siswa untuk Kepentingan Pengajaran; (8) Mengenal Fungsi Bimbingan Penyuluhan; (9) Mengenal dan Menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
Dari keempat Kompetensi Guru Profesional tersebut pastinya memiliki banyak tantangan dimana berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut,Â
serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Juga tantangan dimana pendidik atau seorang guru harus mampu mendedikasikan dan menjadi roll model yang baik dalam kehidupan umum bermasyarakat, serta mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Selain adanya tantangan yang harus dihadapi pendidik, pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional perlu dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat. Adapun Syarat syarat yang harus ditempuh pendidik untuk mendapatkan sertifikasi Kompetensi Guru Profesional yaitu :Â
1) Syarat Administratif yaitu persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal.Â
Di Indonesia, persyaratan yang demikian ini (khususnya bagi lembaga pendidikan formal) menjadi sangat menentukan. Bahkan kualitas seseorang dapat dilihat dari ijazah serta sertifikat keilmuan yang dimilikinya.Â
2) Syarat Akademis untuk menentukan keberhasilan proses pendidikan yang dilaksanakannya. Kesuksesan pendidikan bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab murid sebagai pencari ilmu, akan tetapi justru gurulah yang memegang peran dominan.Â
Karena jika guru secara akademis sudah tidak memadai, maka dengan sendirinya keterampilan untuk mengajar, kemampuan penguasaan materi pengajaran, dan bagaimana mengevaluasi keberhasilan murid tidak dimiliki secara akurat dan benar, dan 3) Syarat Kepribadian yaitu persyaratan yang harus dimiliki guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.