Mohon tunggu...
AFRILLIANY
AFRILLIANY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Afril

Sebagian artikel ada yang di buat oleh kelompok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Menjadi Guru Profesional

25 Mei 2022   21:45 Diperbarui: 25 Mei 2022   22:12 3844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 8 pasal 13 menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Maka dalam hal tersebut diperlukan beberapa strategi untuk dapat meningkatkan mutu kualitas tenaga pendidik dengan Kompetensi Pendidik dan kelulusan pendidik dalam melakukan sertifikasi dalam meningkatkan Profesionalisme Pendidik. 

Dikutip dari Seminar Nasional Pendidikan FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2019 dengan topik pembahasan "Meningkatkan Mutu Pendidikan Indonesia Melalui Peningkatan Kualitas Personal, Profesional, dan Strategi Rekrutmen Guru" menjelaskan salah satu bentuk strategi yang mungkin efektif dalam 

Meningkatkan Mutu Kualitas Tenaga Pendidik ialah dengan pertama peningkatan pemahaman guru akan tugas dan panggilannya dalam dunia pendidikan secara terus menerus melalui program PD (Professional Development), dan mentoring sekolah. Kedua, pengawasan dan penerapan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara tepat. 

Pemerintah harus bekerjasama dengan pihak swasta dan universitas untuk membentuk forum penelitian untuk meningkatkan kualitas keprofesian guru. Ketiga, untuk memperbaiki strategi rekrutmen guru yang belum efektif, pemerintah dan pimpinan sekolah harus menerapkan prinsip ketepatan dalam rekrutmen, yaitu ketepatan individu dan organisasi, antara guru dan sekolah, antara guru dan siswa, serta ketepatan antara kualifikasi guru dan konteks mengajar.

pendidikan punya peranan yang sangat penting dikarenakan gurulah yang berhadapan langsung dengan anak. Guru sebagai komponen yang berhadapan langsung dengan siswa yang mempunyai peran dan fungsi itu, guru juga harus mendidik dan membina siswa agar menjadi manusia yang bertanggung jawab. 

Profesionalisme guru merupakan sesuatu profesi yang ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang diperoleh dari lembaga pendidikan serta sanggup menjalankan perannya sebagai guru, pengajar, pembimbing, pelatih, menilai, mengevaluasi, administrator, dan pembina. 

Dapat dikatakan bahwa guru harus memenuhi syarat untuk menjadi guru yang profesional, salah satu syaratnya yaitu keterampilan pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang meliputi keterampilan mengajar.

Hal-hal dilakukan dalam mengimplementasikan kompetensi kepribadian dalam proses pembelajaran di antaranya, Guru harus mengetahui kepribadian dan emosi anak, Memahami motivasi anak, perilaku anak-anak dalam kelompok kerja, Perilaku individu anak, 

Kebiasaan sekolah anak sehari-hari dalam kaitannya dengan pembelajaran dan pekerjaan rumah yang diberikan oleh guru, Disiplin belajar anak.

Adapun Jenis kompetensi sosial yang harus dimiliki guru seperti Terampil berkomunikasi (baik dengan siswa, maupun dengan orang tua siswa, Bersikap Simpatik, Melakukan Kebersamaan, Pandai Bergaul dengan Teman Sejawat dan Mitra Pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun