Mohon tunggu...
Alfildzah SoluAlifia
Alfildzah SoluAlifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Akuntansi / Universitas Pamulang

GROW

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Cara Menghitung PBB

12 Juni 2022   00:01 Diperbarui: 12 Juni 2022   09:46 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Pajak Bumi Bangunan

Apa yang dimaksud Pajak Bumi Bangunan ?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Subjek Pajak

Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya. Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki, menguasai, atau memperoleh suatu manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak. 

Dalam pengertian di atas dapat diartikan/disimpulkan bahwa subjek pajak terdiri atas:

l. Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau bangunan.

2. Memperoleh manfaat alas bumi, dan/atau bangunan.

3. Memiliki, menguasai atas bumi, dan/atau bangunan.

4. Memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun