Mohon tunggu...
Alfildzah SoluAlifia
Alfildzah SoluAlifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Akuntansi / Universitas Pamulang

GROW

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Cara Menghitung PBB

12 Juni 2022   00:01 Diperbarui: 12 Juni 2022   09:46 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut cara menghitung pajaknya:

  1. Langkah pertama menghitung NJOP bumi dan bangunan

Nilai rumah: 80x Rp400.000 = Rp32.000.000

Nilai tanah: 100 x Rp2.000.000 = Rp200.000.000

NJOP = Rp32.000.000 + Rp200.000.000 = Rp232.000.000

2. Langkah kedua, menghitung NJKP

NJKP = 20% x Rp232.000.000 = Rp46.400.000

3. Langkah ketiga, menghitung PBB

PBB terutang = 0,5% x Rp46.400.000 = Rp232.000

Maka PBB yang harus dibayarkan Ibu Kinan ialah Rp232.000

Contoh soal 2

Pak Andi ingin membayar PBB dan ia mempunyai bangunan 150 meter persegi dan luas tanah sebesar 200 meter persegi. Harga tanah di daerah Pak Andi berkisar 2.000.000 per meter, sementara harga bangunannya berkisar 3.000.000. Berikut cara menghitung PBB.

1. Langkah pertama, hitung NJOP bumi dan bangunan

Tanah : 200 x Rp 2.000.000 = Rp 400.000.000

Bangunan : 150 x Rp 3.000.000 = Rp 450.000.000

NJOP = Rp 400.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 850.000.000

2. Langkah kedua, hitung NJKP

NJKP = 20% x Rp 850.000.000 = Rp 170.000.000

3. Langkah ketiga, hitung PBB.

PBB terutang = 0,5% x Rp 170.000.000 = Rp 850.000

Maka PBB yang harus dibayarkan Pak Andi ialah Rp 850.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun