Berikut cara menghitung pajaknya:
- Langkah pertama menghitung NJOP bumi dan bangunan
Nilai rumah: 80x Rp400.000 = Rp32.000.000
Nilai tanah: 100 x Rp2.000.000 = Rp200.000.000
NJOP = Rp32.000.000 + Rp200.000.000 = Rp232.000.000
2. Langkah kedua, menghitung NJKP
NJKP = 20% x Rp232.000.000 = Rp46.400.000
3. Langkah ketiga, menghitung PBB
PBB terutang = 0,5% x Rp46.400.000 = Rp232.000
Maka PBB yang harus dibayarkan Ibu Kinan ialah Rp232.000
Contoh soal 2
Pak Andi ingin membayar PBB dan ia mempunyai bangunan 150 meter persegi dan luas tanah sebesar 200 meter persegi. Harga tanah di daerah Pak Andi berkisar 2.000.000 per meter, sementara harga bangunannya berkisar 3.000.000. Berikut cara menghitung PBB.
1. Langkah pertama, hitung NJOP bumi dan bangunan
Tanah : 200 x Rp 2.000.000 = Rp 400.000.000
Bangunan : 150 x Rp 3.000.000 = Rp 450.000.000
NJOP = Rp 400.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 850.000.000
2. Langkah kedua, hitung NJKP
NJKP = 20% x Rp 850.000.000 = Rp 170.000.000
3. Langkah ketiga, hitung PBB.
PBB terutang = 0,5% x Rp 170.000.000 = Rp 850.000
Maka PBB yang harus dibayarkan Pak Andi ialah Rp 850.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H