Pengertian Pajak Bumi Bangunan
Apa yang dimaksud Pajak Bumi Bangunan ?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Subjek Pajak
Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya. Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki, menguasai, atau memperoleh suatu manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan hak.Â
Dalam pengertian di atas dapat diartikan/disimpulkan bahwa subjek pajak terdiri atas:
l. Mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau bangunan.
2. Memperoleh manfaat alas bumi, dan/atau bangunan.
3. Memiliki, menguasai atas bumi, dan/atau bangunan.
4. Memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.