Mohon tunggu...
Afinda Ilmy Rahedi Asma
Afinda Ilmy Rahedi Asma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di SMP: Guru BK Melanggar Kode Etik Profesi

3 April 2024   21:25 Diperbarui: 3 April 2024   21:47 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode etik profesi Bimbingan dan Konseling (BK) adalah seperangkat norma dan regulasi yang menjadi pedoman bagi praktisi dalam menjalankan tugas profesional mereka. Kode etik ini bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, melindungi masyarakat dari perbuatan malpraktik, meningkatkan mutu profesi, menjaga standar mutu dan status profesi, serta memelihara ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya. Kode etik BK di Indonesia, disusun oleh ABKIN (2006), mencakup beberapa aspek penting seperti yaitu kualifikasi, informasi, proses pada pelayanan, konsultasi dan hubungan dengan rekan sejawat atau ahli lain.

Pelanggaran terhadap kode etik BK dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi seperti mencemarkan nama baik profesi, melakukan tindakan yang menimbulkan konflik, atau melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli. Selain itu sanksi pelanggaran dapat berupa teguran secara lisan dan tertulis, peringatan keras secara tertulis, pencabutan keanggotan ABKIN, pencabutan lisensi, dan dalam kasus yang melibatkan permasalahan hukum/kriminal, akan diserahkan pada pihak yang berwenang.

Mekanisme penerapan sanksi pelanggaran melibatkan pengaduan dan informasi dari konseli atau masyarakat, pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah, dan pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data. Berdasarkan hasil verifikasi, sangsi sesuai dengan masalahnya diterapkan. Pelanggaran terhadap kode etik BK juga dapat mencakup tindakan yang merugikan konseli, seperti menyebarkan rahasia konseli, melakukan perbuatan asusila, tindak kekerasan, dan kesalahan dalam pratik profesional. Pelanggaran terhadap organisasi profesi juga termasuk tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.

Konselor diharapkan untuk selalu mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya agar mentaati kode etik, karena setiap pelanggaran akan merugikan diri sendiri, konseli, lembaga, dan pihak lain yang terkait.

Bab pembahasan dalam artikel yang membahas tentang ‘Kasus Pelecehan Guru BK SMP di Malang dan Ciamis akan mencakup berbagai aspek penting, termasuk: Pengertian Kekerasan Seksual, Deskripsi Kasus, Analisis Kasus (Klien, Konselor, Profesi BK, dan Secara Keseluruhan), dan Alternatif Solusi serta Dampaknya.

Bab pembahasan ini akan memberikan analisis mendalam tentang kasus pelecehan yang diambil, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Kode etik sebuah profesi (BK), dan bagaimana analisis kritis penulis terhadap penerapan pelanggaran serta alternatif solusi yang sesuai.

Pengertian Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang melibatkan perilaku seksual yang tidak dapat atau tidak ingin disetujui oleh individu yang terlibat. Ini mencakup berbagai bentuk perilaku yang melibatkan penyelundupan, penyiksaan, penyindiran, penyakit menular seksual, dan perilaku seksual yang melanggar hukum. Kekerasan seksual dapat memiliki dampak psikologis, fisik, dan sosial yang serius bagi korbannya, termasuk trauma psikologis, stres, depresi, dan masalah kesehatan fisik. Korban kekerasan seksual sering kali merasa takut untuk melaporkan peristiwa tersebut karena takut akan sanksi, stigma, atau tidak percaya terhadap sistem hukum.

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melibatkan pendidikan, pemahaman, dan dukungan bagi korban, serta penegakan hukum yang efektif dan adil terhadap pelaku.

Deskripsi Kasus

  • Kasus 1 - Guru BK yang Lecehkan Siswa di Malang Diduga Penyuka Sesama Jenis Sejak Umur 20 Tahun

Seorang konselor di sebuah sekolah SMP di Malang, Jawa Timur, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 18 siswa laki-laki dengan dalih melakukan penelitian untuk gelar PhD. Pelecehan tersebut melibatkan pengukuran alat kelamin, pengumpulan sampel air mani, dan pengambilan bulu kemaluan, ketiak, dan kaki dari para korban. Pelaku yang memiliki istri dan anak ini telah bekerja di sekolah tersebut sejak tahun 2016 dan diduga memulai aksinya pada Agustus 2017. Ia juga diduga memalsukan kualifikasi mengajarnya. Dia bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara karena pelanggaran perlindungan anak dan pemalsuan identitas.

Pihak yang terlibat dalam kasus ini yaitu:

  • Oknum guru BK SMP di Kepanjen (CH) – Pelaku
  • Kapolres Malang – Penyelidik
  • 18 Siswa SMP - Korban

Jenis pelanggaran kode etik profesi Bimbingan dan Konseling (BK) yang terkait dengan kasus pelecehan seksual oleh guru BK terhadap siswa siswi dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Pelanggaran Terhadap Konseli (Korban), karena melakukan perbuatan asusila yaitu pelecehan seksual dengan dalih penelitian, dan tentunya secara tidak langsung pelaku melakukan tindakan kekerasan psikologis yang berdampak pada kesehatan mental korban seperti trauma yang mendalam.

Pelanggarakan Terhadap Organisasi Profesi BK, hal tersebut dikarenakan tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan organisasi profesi bimbingan dan konseling yaitu dengan cara pelaku tersebut memalsukan kualifikasi mengajar dan identitasnya, selain itu pelaku mencemarkan nama baik profesi BK itu sendiri, pelaku menggunakaan organisasi profesi BK untuk kepentingan pribadi yaitu untuk hasratnya dengan dalih penelitian.

  • Kasus 2 - Guru BK SMP di Ciamis Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 12 Siswa dan Siswi, Begini Modus Pelaku

Berbagai peristiwa pelecehan seksual terjadi pada bulan November 2022, yang melibatkan pelaku yang menyasar siswa laki-laki dan perempuan pada jam sekolah. Tersangka akan menyentuh, meraba-raba, dan menyodok pantat dan ketiak siswi, serta menyentuh atau menampar kemaluan siswi. Motif perbuatan tersebut, menurut tersangka, adalah untuk bercanda dan mendekatkan diri dengan para pelajar. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Anak Polres Ciamis.

Pihak yang terlibat dalam kasus ini yaitu:

  • Guru SMP di Ciamis (YH) – Pelaku
  • 12 Siswa (2) dan Siswi (10) – Korban
  • Polisi – yang Menangkap
  • 20 Orang Saksi termasuk Korban
  • Penegak Hukum

Jenis pelanggaran kode etik profesi Bimbingan dan Konseling (BK) yang terkait dengan kasus pelecehan seksual oleh guru BK terhadap siswa siswi dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Pelanggaran Terhadap Konseli (Korban), karena melakukan perbuatan asusila yaitu pelecehan seksual pada siswa dan siswi seperti menyentuh, meraba, dan menampar kemaluan meskipun alasan pelaku adalah untuk melakukan pendekatan dan bercanda. Namun hal tersebut sudah tidak masuk kedalam kategori pendekatan dan bercanda, melainkan pelecehan seksual secara terang-terangan. Pelaku juga melakukan tindakan kekerasan yang berdampak pada fisik dan psikologis korban. Contoh fisik, ia melakukan kekerasan seperti menyodok, menampar, meraba yang di mana hal tersebut mempengaruhi kondisi fisik korban. Sedangkan dalam segi psikologis sendiri pelaku membuat korban merasa trauma yang mendalam. Bahkan bisa saja korban merasa tubuhnya sudah kotor, dan menyebabkan korban bunuh diri.

Pelanggarakan Terhadap Organisasi Profesi BK, hal tersebut dikarenakan tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan pelaku menggunakaan organisasi profesi BK untuk kepentingan pribadi yaitu untuk hasrat dan birahinya.

Analisis Kasus

Kasus 1 - Guru BK yang Lecehkan Siswa di Malang Diduga Penyuka Sesama Jenis Sejak Umur 20 Tahun

  • Pelanggaran Terhadap Korban (Konseli)
  • Korban: 18 siswa SMP yang menjadi korban pelecehan seksual. Mereka mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
  • Dampak: Korban mengalami stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya sebagai akibat dari trauma yang mendalam.
  • Pelanggaran Terhadap Pelaku (Konselor)
  • Pelaku: Guru BK yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa.
  • Pelanggaran: Melakukan perbuatan asusila, memalsukan kualifikasi mengajar, dan menggunakan organisasi profesi BK untuk kepentingan pribadi.
  • Dampak: Pelaku mungkin menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara karena pelanggaran perlindungan anak dan pemalsuan identitas.
  • Pelanggaran Terhadap Organisasi Profesi
  • Organisasi Profesi: Organisasi profesi Bimbingan dan Konseling (BK) yang diduga tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan.
  • Dampak: Organisasi profesi mungkin mengalami kerusakan reputasi dan kepercayaan publik terhadap profesi BK.
  • Pelanggaran Terhadap Keseluruhan
  • Keseluruhan: Masyarakat, sekolah, dan sistem pendidikan mungkin mengalami dampak negatif akibat kasus ini, termasuk kerusakan reputasi sekolah dan sistem pendidikan, serta penurunan kepercayaan publik terhadap profesi BK.
  • Dampak: Kasus ini dapat menjadi contoh bagi meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kode etik profesi BK, serta pentingnya perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku.

Dalam kasus ini, penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, organisasi profesi, dan masyarakat secara keseluruhan, untuk memahami dan menghormati kode etik profesi BK. Ini termasuk memahami bahwa kode etik tersebut dirancang untuk melindungi korban, memastikan integritas profesional, dan menjaga reputasi profesi BK.

Kasus 2 - Guru BK SMP di Ciamis Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 12 Siswa dan Siswi, Begini Modus Pelaku

  • Pelanggaran Terhadap Korban

Korban: 12 siswa laki-laki dan 10 siswi yang menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik dan psikologis yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban. Tindakan ini mencakup menyentuh, meraba, menyodok, dan menampar kemaluan, yang merupakan pelanggaran terhadap konseli. Dampaknya mencakup trauma psikologis yang mendalam, perasaan kotor, dan bahkan keseriusan bunuh diri.

  • Pelanggaran Terhadap Pelaku

Pelaku: Guru SMP di Ciamis (YH) yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa dan siswi. Pelaku menggunakan kekuatan posisinya untuk melakukan tindakan yang tidak dapat atau tidak ingin disetujui oleh korban. Motif pelaku adalah untuk bercanda dan mendekatkan diri dengan para pelajar, namun tindakannya tidak masuk dalam kategori pendekatan dan bercanda, melainkan pelecehan seksual secara terang-terangan.

  • Pelanggaran Terhadap Organisasi Profesi BK

Organisasi Profesi BK: Guru BK yang melakukan pelanggaran ini tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi Bimbingan dan Konseling. Pelaku menggunakan organisasi profesi BK untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk hasrat dan birahinya, yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi BK.

  • Pelanggaran Terhadap Keseluruhan

Keseluruhan: Kasus ini menimbulkan dampak negatif yang luas, tidak hanya terhadap korban dan pelaku, tetapi juga terhadap keseluruhan masyarakat, termasuk sekolah, komunitas, dan sistem hukum. Dampaknya mencakup kerusakan reputasi sekolah, stigma sosial terhadap korban, dan kerugian bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

  • Tindakan yang Diambil
  • Polisi: Menangkap pelaku dan memulai proses penyelidikan.
  • Unit Perlindungan Anak Polres Ciamis: Mengambil kasus ini untuk ditangani lebih lanjut.
  • Saksi: 20 orang saksi termasuk korban yang menyediakan informasi penting untuk penyelidikan.
  • Penegak Hukum: Mengambil tindakan hukum terhadap pelaku berdasarkan bukti yang ad
  • Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan kode etik profesi BK dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tepat untuk melindungi korban dari pelaku yang melanggar hukum.

    Alternatif Solusi

    Untuk menangani kasus pelecehan seksual oleh guru BK terhadap siswa di Malang dan Ciamis, berikut adalah beberapa alternatif solusi dengan mempertimbangkan dampak dari setiap solusi


    • Pendidikan dan Pelatihan BK: Meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi guru BK tentang etika profesional, kode etik, dan pencegahan kekerasan seksual. Ini akan membantu mereka memahami bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga melanggar kode etik profesional mereka. Dampaknya adalah peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap kode etik profesional.
    • Pengawasan dan Pemantauan: Mengimplementasikan sistem pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap guru BK, termasuk penggunaan teknologi untuk memantau perilaku dan interaksi mereka dengan siswa. Dampaknya adalah peningkatan keamanan dan kepercayaan siswa terhadap lingkungan sekolah.
    • Pendampingan dan Konseling: Menyediakan layanan pendampingan dan konseling yang lebih baik bagi korban pelecehan seksual, termasuk pendampingan psikologis dan dukungan dari keluarga dan komunitas. Dampaknya adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup korban.
    • Pendidikan Seksual Sejak Dini: Memberikan pendidikan seksual yang sehat dan positif kepada siswa sejak dini, yang mencakup pemahaman tentang kekerasan seksual dan cara mengatasinya. Dampaknya adalah peningkatan kesadaran dan kemampuan siswa untuk melindungi diri mereka sendiri.
    • Pembentukan Komite Sekolah: Membentuk komite sekolah yang terdiri dari guru, orang tua, dan siswa untuk mengawasi dan melaporkan setiap kasus pelecehan seksual. Dampaknya adalah peningkatan transparansi dan respons terhadap kasus pelecehan seksual.
    • Pelatihan dan Sertifikasi Guru: Menyediakan pelatihan dan sertifikasi bagi guru BK tentang cara mengidentifikasi dan menangani kasus pelecehan seksual dengan cara yang etis dan efektif. Dampaknya adalah peningkatan keterampilan dan kesiapan guru BK untuk menangani kasus ini.

Dengan menerapkan solusi-solusi ini, diharapkan dapat membantu mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah, serta memperkuat kesejahteraan dan kualitas hidup korban.

Komentar Netizen Terhadap Kasus

Kasus 1 dan Kasus 2 menunjukkan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Bimbingan dan Konseling (BK) dan hukum yang berlaku. Pelaku dalam kedua kasus tersebut, yaitu guru BK di SMP di Malang dan Ciamis, melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswa mereka, yang melibatkan tindakan kekerasan fisik dan psikologis yang berdampak pada kesehatan mental korban. Pelaku juga melanggar kode etik BK dengan memalsukan kualifikasi dan identitas mereka, serta menggunakan posisi mereka dalam organisasi profesi BK untuk kepentingan pribadi.

Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tepat untuk melindungi korban dari pelaku yang melanggar hukum dan kode etik profesi. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk hukuman penjara, untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Selain itu, organisasi profesi BK harus memastikan bahwa semua anggotanya mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, dan melakukan tindakan yang sesuai jika terdapat pelanggaran.

Adapun beberapa komentar atau tanggapan masyarakat terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru BK SMP di Malang dan Ciamis adalah sebagai berikut:

Kasus

Nama Akun Youtube

Tanggapan

1

@horizonchannel4463

Basmi  predator predator anak Indonesia yang masih banyak bergentayangan di sekitar kita.

@tianglistrikkonoha7713

Pak mentri, tolong cari guru2 yg kompeten bukanya menipu siswa siswi

1

@jarotsulasikin4104

Hukum kebiri aja

2

@SugengWardoyo-eq9ev

Perusak citra guru....hukum seberat beratnya, . .

2

@amirmahmud35

Kebiri aja lah yg kayak gini biar jadi contoh buat yg lain

2

@AlquranFirmanTuhan

Pokoknya selama hukum rajam (utk pelaku zina yg SDH nikah) & hukum cambuk 100 kali (utk pelaku zina yg belum nikah) tidak diberlakukan di negeri ini, maka selama itupula lah kasus2 pencabulan akan terjadi. Skarang mungkin korbannya bukan keluarga kita, tp kalo makin lama tdk ada hukum rajam & cambuk maka bisa jadi korbannya dari keluarga kita. Naudzubillah. Ini hanya saran kpd pemerintah: terapkan hukum rajam & cambuk. Nggak perlu hukum kebiri Krn itu justru tdk menyelesaikan masalah. Hanya hukum rajam & cambuk yg bisa memberi efek jera bg calon2 pelaku pencabulan berikutnya. Namun, Islam memberi solusi kpd kita para ortu bila negara kita tdk diterapkan hukum seperti itu. Solusinya adalah jadilah ortu yg Sholeh, jangan maksiat, perbanyak ibadah (sholat, zikir, sedekah, ngaji, puasa, dll yg kalian mampu) niatkan ibadah2 Sunnah tsb agar anak2 kalian dijaga oleh Allah secara langsung, bahkan setelah kalian wafat pun, anak2 kalian akan tetep dijaga dari marabahaya apapun (termasuk diantaranya dari pencabulan, perzinahan, pemerkosaan, dll). Haditsnya jelas "jagalah (aturan2) Allah maka niscaya Allah akan menjagamu". Bahkan bukan cuma menjagamu saja, tp jg menjaga anak2 keturunanmu. Dalilnya ada di surat al-kahfi ayat 82. Semoga bermanfaat.

2

@Potter1717

Kebiri dan seumur hidup, tergantung berapa banyak korbannya, di USA bs jd 100 th tuh hukumannya

2

@myonoyono745

Semoga pemerintah mengesahkan hukuman kebiri. Hukum cambuk 1000 kali oknum guru sudah merusak nama baik PGRI dan masa depan anak yang dicabuli

2

@julietsantoso7267

Pedofil merajalela...

Kasus yg memalukan (mengumbar hawa nafsu dimana²) dan menggeramkan (menghancurkan masa depan anak²)...

Kok ya terjadinya di tempat belajar.

Harusnya sekolah dan pesantren jadi tempat yg aman buat anak².

Apa ya ortu harus ikutan sekolah buat jagain anak²nya?

Memprihatinkan.

Indonesia krisis moral...

2

@aleshanitadewi

Ini ada apa dengan negaraku,para pendidik yg harusnya melindungi mlh berkelakuan bejad .dipesantren ada,disekolah ada,ditempat mengaji ada,miris sekali

 

Dari tanggapan-tanggapan masyarakat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasannya masyarakat sudah sangat geram terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi berulang-ulang dan seperti tidak ada habisnya. Padahal larangan pelecehan seksual sudah tercantum jelas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 (UU/2022/12) adalah peraturan yang bertujuan untuk mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia.

Jika kinerja pemerintahan dalam mengatasi kasus pelecehan seksual tidak maksimal maka seiring berjalannya waktu, tidak butuh waktu lama bagi negara ini untuk hidup dengan penyelasan karena generasi mudanya di rusak habis oleh seseorang yang hanya mementingkan hasrat di dalam dirinya.

Tidak butuh waktu lama lagi jika tidak ditangani dengan tegas, Indonesia bukan lagi negara yang melahirkan generasi muda yang hebat sesuai dengan cita-citanya, melainkan generasi muda yang rusak baik fisik maupun psikisnya.

Dari pembahasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya artikel ini membahas dua kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru BK terhadap siswa di SMP di Malang dan Ciamis. Pada bab Pendahuluan dijelaskan tentang kode etik profesi, yang di mana suatu organisasi profesi harus berlandas kepada kode etik yang sudah ditetapkan organisasi profesi tersebut dengan tujuan menjunjung tinggi martabat profesi, melindungi masyarakat dari perbuatan malpraktik, meningkatkan mutu profesi, menjaga standar mutu dan status profesi, serta memelihara ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya. Dalam bab Pembahasan dijelaskan mengenai Kekerasan Seksual yaitu bahwa kekerasan seksual adalah tindakan seksual yang tidak disetujui korban dan dapat menyebabkan dampak psikologis, fisik, dan sosial bagi korban seperti trauma, stres, dan depresi. Korban sering kali takut melaporkan peristiwa ini.

Kasus pertama terjadi di Malang oleh seorang guru BK yang diduga menyuka sesama jenis sejak umur 20 tahun. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap 18 siswa dengan berbagai modus. Kasus kedua terjadi di Ciamis oleh guru BK yang lecehkan 12 siswa dan siswi. Artikel ini juga menganalisis kedua kasus tersebut terkait pelanggaran terhadap korban, pelaku, profesi BK, dan dampaknya secara keseluruhan. Juga akan membahas alternatif solusi dengan memperhatikan dampak dari setiap solusi yang diambil.

Dari analisis kasus diatas juga dapat ditarik kesimpulan bahwa jika pemerintah tidak menangani isu-isu pelecehan seksual dengan tanggap dan cepat, maka ia akan merajarela dan pada akhirnya generasi muda yang di cita-citakan bangsa Indonesia tidak akan terwujud. Indonesia tidak lagi melahirkan generasi muda hebat, melainkan generasi muda yang rusak baik secara fisik maupun psikologis-nya. Tidak hanya berlandas pada UU yang sudah dibuat, tapi pemerintah harus secara tanggap untuk menyelesaikan dan mengobati para manusia yang mementingkan nafsu di luar sana. Pemerintah tidak hanya membuat UU, melainkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang pelecehan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun