Mohon tunggu...
Afinda Ilmy Rahedi Asma
Afinda Ilmy Rahedi Asma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di SMP: Guru BK Melanggar Kode Etik Profesi

3 April 2024   21:25 Diperbarui: 3 April 2024   21:47 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pihak yang terlibat dalam kasus ini yaitu:

  • Oknum guru BK SMP di Kepanjen (CH) – Pelaku
  • Kapolres Malang – Penyelidik
  • 18 Siswa SMP - Korban

Jenis pelanggaran kode etik profesi Bimbingan dan Konseling (BK) yang terkait dengan kasus pelecehan seksual oleh guru BK terhadap siswa siswi dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Pelanggaran Terhadap Konseli (Korban), karena melakukan perbuatan asusila yaitu pelecehan seksual dengan dalih penelitian, dan tentunya secara tidak langsung pelaku melakukan tindakan kekerasan psikologis yang berdampak pada kesehatan mental korban seperti trauma yang mendalam.

Pelanggarakan Terhadap Organisasi Profesi BK, hal tersebut dikarenakan tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan organisasi profesi bimbingan dan konseling yaitu dengan cara pelaku tersebut memalsukan kualifikasi mengajar dan identitasnya, selain itu pelaku mencemarkan nama baik profesi BK itu sendiri, pelaku menggunakaan organisasi profesi BK untuk kepentingan pribadi yaitu untuk hasratnya dengan dalih penelitian.

  • Kasus 2 - Guru BK SMP di Ciamis Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 12 Siswa dan Siswi, Begini Modus Pelaku

Berbagai peristiwa pelecehan seksual terjadi pada bulan November 2022, yang melibatkan pelaku yang menyasar siswa laki-laki dan perempuan pada jam sekolah. Tersangka akan menyentuh, meraba-raba, dan menyodok pantat dan ketiak siswi, serta menyentuh atau menampar kemaluan siswi. Motif perbuatan tersebut, menurut tersangka, adalah untuk bercanda dan mendekatkan diri dengan para pelajar. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Anak Polres Ciamis.

Pihak yang terlibat dalam kasus ini yaitu:

  • Guru SMP di Ciamis (YH) – Pelaku
  • 12 Siswa (2) dan Siswi (10) – Korban
  • Polisi – yang Menangkap
  • 20 Orang Saksi termasuk Korban
  • Penegak Hukum

Jenis pelanggaran kode etik profesi Bimbingan dan Konseling (BK) yang terkait dengan kasus pelecehan seksual oleh guru BK terhadap siswa siswi dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Pelanggaran Terhadap Konseli (Korban), karena melakukan perbuatan asusila yaitu pelecehan seksual pada siswa dan siswi seperti menyentuh, meraba, dan menampar kemaluan meskipun alasan pelaku adalah untuk melakukan pendekatan dan bercanda. Namun hal tersebut sudah tidak masuk kedalam kategori pendekatan dan bercanda, melainkan pelecehan seksual secara terang-terangan. Pelaku juga melakukan tindakan kekerasan yang berdampak pada fisik dan psikologis korban. Contoh fisik, ia melakukan kekerasan seperti menyodok, menampar, meraba yang di mana hal tersebut mempengaruhi kondisi fisik korban. Sedangkan dalam segi psikologis sendiri pelaku membuat korban merasa trauma yang mendalam. Bahkan bisa saja korban merasa tubuhnya sudah kotor, dan menyebabkan korban bunuh diri.

Pelanggarakan Terhadap Organisasi Profesi BK, hal tersebut dikarenakan tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan pelaku menggunakaan organisasi profesi BK untuk kepentingan pribadi yaitu untuk hasrat dan birahinya.

Analisis Kasus

Kasus 1 - Guru BK yang Lecehkan Siswa di Malang Diduga Penyuka Sesama Jenis Sejak Umur 20 Tahun

  • Pelanggaran Terhadap Korban (Konseli)
  • Korban: 18 siswa SMP yang menjadi korban pelecehan seksual. Mereka mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku.
  • Dampak: Korban mengalami stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya sebagai akibat dari trauma yang mendalam.
  • Pelanggaran Terhadap Pelaku (Konselor)
  • Pelaku: Guru BK yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswa.
  • Pelanggaran: Melakukan perbuatan asusila, memalsukan kualifikasi mengajar, dan menggunakan organisasi profesi BK untuk kepentingan pribadi.
  • Dampak: Pelaku mungkin menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara karena pelanggaran perlindungan anak dan pemalsuan identitas.
  • Pelanggaran Terhadap Organisasi Profesi
  • Organisasi Profesi: Organisasi profesi Bimbingan dan Konseling (BK) yang diduga tidak mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan.
  • Dampak: Organisasi profesi mungkin mengalami kerusakan reputasi dan kepercayaan publik terhadap profesi BK.
  • Pelanggaran Terhadap Keseluruhan
  • Keseluruhan: Masyarakat, sekolah, dan sistem pendidikan mungkin mengalami dampak negatif akibat kasus ini, termasuk kerusakan reputasi sekolah dan sistem pendidikan, serta penurunan kepercayaan publik terhadap profesi BK.
  • Dampak: Kasus ini dapat menjadi contoh bagi meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kode etik profesi BK, serta pentingnya perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku.

Dalam kasus ini, penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, organisasi profesi, dan masyarakat secara keseluruhan, untuk memahami dan menghormati kode etik profesi BK. Ini termasuk memahami bahwa kode etik tersebut dirancang untuk melindungi korban, memastikan integritas profesional, dan menjaga reputasi profesi BK.

Kasus 2 - Guru BK SMP di Ciamis Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 12 Siswa dan Siswi, Begini Modus Pelaku

  • Pelanggaran Terhadap Korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun