Mohon tunggu...
Afinda Ilmy Rahedi Asma
Afinda Ilmy Rahedi Asma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di SMP: Guru BK Melanggar Kode Etik Profesi

3 April 2024   21:25 Diperbarui: 3 April 2024   21:47 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memprihatinkan.

Indonesia krisis moral...

2

@aleshanitadewi

Ini ada apa dengan negaraku,para pendidik yg harusnya melindungi mlh berkelakuan bejad .dipesantren ada,disekolah ada,ditempat mengaji ada,miris sekali

 

Dari tanggapan-tanggapan masyarakat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasannya masyarakat sudah sangat geram terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi berulang-ulang dan seperti tidak ada habisnya. Padahal larangan pelecehan seksual sudah tercantum jelas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 (UU/2022/12) adalah peraturan yang bertujuan untuk mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia.

Jika kinerja pemerintahan dalam mengatasi kasus pelecehan seksual tidak maksimal maka seiring berjalannya waktu, tidak butuh waktu lama bagi negara ini untuk hidup dengan penyelasan karena generasi mudanya di rusak habis oleh seseorang yang hanya mementingkan hasrat di dalam dirinya.

Tidak butuh waktu lama lagi jika tidak ditangani dengan tegas, Indonesia bukan lagi negara yang melahirkan generasi muda yang hebat sesuai dengan cita-citanya, melainkan generasi muda yang rusak baik fisik maupun psikisnya.

Dari pembahasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwasanya artikel ini membahas dua kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru BK terhadap siswa di SMP di Malang dan Ciamis. Pada bab Pendahuluan dijelaskan tentang kode etik profesi, yang di mana suatu organisasi profesi harus berlandas kepada kode etik yang sudah ditetapkan organisasi profesi tersebut dengan tujuan menjunjung tinggi martabat profesi, melindungi masyarakat dari perbuatan malpraktik, meningkatkan mutu profesi, menjaga standar mutu dan status profesi, serta memelihara ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya. Dalam bab Pembahasan dijelaskan mengenai Kekerasan Seksual yaitu bahwa kekerasan seksual adalah tindakan seksual yang tidak disetujui korban dan dapat menyebabkan dampak psikologis, fisik, dan sosial bagi korban seperti trauma, stres, dan depresi. Korban sering kali takut melaporkan peristiwa ini.

Kasus pertama terjadi di Malang oleh seorang guru BK yang diduga menyuka sesama jenis sejak umur 20 tahun. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap 18 siswa dengan berbagai modus. Kasus kedua terjadi di Ciamis oleh guru BK yang lecehkan 12 siswa dan siswi. Artikel ini juga menganalisis kedua kasus tersebut terkait pelanggaran terhadap korban, pelaku, profesi BK, dan dampaknya secara keseluruhan. Juga akan membahas alternatif solusi dengan memperhatikan dampak dari setiap solusi yang diambil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun