2
@SugengWardoyo-eq9ev
Perusak citra guru....hukum seberat beratnya, . .
2
@amirmahmud35
Kebiri aja lah yg kayak gini biar jadi contoh buat yg lain
2
@AlquranFirmanTuhan
Pokoknya selama hukum rajam (utk pelaku zina yg SDH nikah) & hukum cambuk 100 kali (utk pelaku zina yg belum nikah) tidak diberlakukan di negeri ini, maka selama itupula lah kasus2 pencabulan akan terjadi. Skarang mungkin korbannya bukan keluarga kita, tp kalo makin lama tdk ada hukum rajam & cambuk maka bisa jadi korbannya dari keluarga kita. Naudzubillah. Ini hanya saran kpd pemerintah: terapkan hukum rajam & cambuk. Nggak perlu hukum kebiri Krn itu justru tdk menyelesaikan masalah. Hanya hukum rajam & cambuk yg bisa memberi efek jera bg calon2 pelaku pencabulan berikutnya. Namun, Islam memberi solusi kpd kita para ortu bila negara kita tdk diterapkan hukum seperti itu. Solusinya adalah jadilah ortu yg Sholeh, jangan maksiat, perbanyak ibadah (sholat, zikir, sedekah, ngaji, puasa, dll yg kalian mampu) niatkan ibadah2 Sunnah tsb agar anak2 kalian dijaga oleh Allah secara langsung, bahkan setelah kalian wafat pun, anak2 kalian akan tetep dijaga dari marabahaya apapun (termasuk diantaranya dari pencabulan, perzinahan, pemerkosaan, dll). Haditsnya jelas "jagalah (aturan2) Allah maka niscaya Allah akan menjagamu". Bahkan bukan cuma menjagamu saja, tp jg menjaga anak2 keturunanmu. Dalilnya ada di surat al-kahfi ayat 82. Semoga bermanfaat.
2
@Potter1717