4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
7.Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan.
8.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
9.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
10.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
11.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
12.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
*Kewajiban Guru
Adapun kewajiban yang harus dilakukan guru menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 antara lain: