Mohon tunggu...
Afina DwiNur
Afina DwiNur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang Mahasiswa

Kedu Kutoanyar Temanggung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Tugas Guru Sebagai Pendidik di Indonesia

10 November 2023   09:43 Diperbarui: 10 November 2023   10:24 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

5.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

6.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik

7.Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan.

8.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

9.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

10.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

11.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

12.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

*Kewajiban Guru

Adapun kewajiban yang harus dilakukan guru menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun