Hak Dan Tugas Guru Sebagai Pendidik Di Indonesia
Oleh Afina Dwi Nur Cahya
Mahasiswa PGMI INISNU Temanggung
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, hak dan kewajiban guru ini mengacu pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen.
*Pengertian Hak dan Kewajiban Guru
Pengertian hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah kebenaran, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu tanpa menyalahi undang-undang, Pancasila, maupun aturan yang berlaku. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak adalah sebuah kekuasaan mutlak untuk menerima atau melakukan suatu hal karena memang sudah seharusnya diterima dan dilakukan oleh suatu pihak dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku. Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanakan dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab.
Meskipun dalam pengertian hak dan kewajiban ini selalu berdampingan, tetapi dalam praktiknya, kewajiban harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah seseorang bisa memperoleh haknya. Jadi, bisa dikatakan kalau hak merupakan balasan yang diterima oleh seseorang karena sudah melakukan kewajibannya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru dapat diartikan sebagai seorang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam upaya dalam semua aspek baik spiritual, emosional, intelektual, fisikal maupun aspek lainnya.
Menjadi seorang guru memiliki banyak tugas baik terkait dengan oleh Dinas maupun di luar dinas dalam membentuk pengabdian tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi, tapi juga sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada peserta didik.
Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan keterampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan peserta didik. Jika didefinisikan dari filosofis pendidikan Indonesia yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara "Ing ngarso sung tulodho ing madya mangun karso Tut wuri Handayani" yang dapat kita klasifikasikan menjadi 3 kategori utama yaitu :
1.Sebagai teladan seorang guru dapat dijadikan seseorang sebagai teladan karena sebagai seorang guru harus memberikan contoh dalam bersikap maupun bertutur kata yang baik agar dapat dipatuhi atau diteladani oleh peserta didiknya.
2.Kedua yaitu guru sebagai penggerak yang mana disini guru menjadi penggerak inovasi dalam proses pendidikan dan penggerak peradaban suatu bangsa karena yang dapat kita ketahui bahwa peran Menjadi krusial karena dari seorang gurulah dapat melahirkan pemimpin masa depan.
3.Guru dapat dikatakan sebagai seorang motivator karena mampu memberikan dorongan semangat kepada siswanya dalam menuntut ilmu untuk menghadapi setiap permasalahan yang terjadi baik secara individu maupun permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat dan guru juga dapat memberikan cara atau solusi penyelesaian permasalahan tersebut sehingga peserta didik dapat mempelajari nilai - nilai kehidupan dari permasalahan tersebut.
Sebagai guru banyak peranan yang dijalankan guru sebagai pendidik atau siapa saja yang telah terjun dalam dunia pendidikan. Sehingga peranan diharapkan sebagai seorang guru memiliki banyak aspek yaitu :
1.Sebagai korektor, peran ini mengharuskan guru memahami betul permasalahan dalam proses pendidikan. Guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk.
2.Inspirator sebagai inspirator guru dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar peserta didik dalam hal ini peran guru diharuskan untuk menjadi teladan bagi peserta didiknya.
3.Sebagai informan. Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum. Informasi yang baik dan efektif diperlukan oleh siswa dalam menempuh proses belajar dan pembelajarannya.
4.Fasilitator, guru sebagai fasilitator diharuskan untuk dapat menjadi wadah yang memfasilitasi setiap siswa dalam proses belajar mengajar dalam hal ini bukan hanya berupa sarana dan prasarana, melainkan mengelola sumber daya yang tersedia sedemikian rupa dengan mengolah sumber daya tersebut guna menunjang proses belajar dan pembelajaran.
5.Sebagai pembimbing, peralatan ini harus lah sangat dikuasai oleh seorang guru karena kehadiran guru di kelas adalah untuk membimbing peserta didik menjadi manusia yang dewasa dan cakap sehingga peran guru disini sangat Penting. Itulah beberapa peranan harus dijalankan oleh seorang guru.
Memang masih banyak peranan lain yang dapat dilakukan oleh seorang guru dalam menghadapi tantangan pendidikan di masa depan.
*Hak Guru
Adapun hak guru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, antara lain:
1.Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4.Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5.Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
6.Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, hak dan kewajiban guru juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tepatnya tercantum pada Pasal 14 ayat 1 untuk hak guru. Berikut hak-hak yang harus diterima guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai tenaga pendidik berdasarkan Pasal 14 ayat 1.
1.Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
7.Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan.
8.Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
9.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
10.Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
11.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
12.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
*Kewajiban Guru
Adapun kewajiban yang harus dilakukan guru menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 antara lain:
1.Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
2.Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4.Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5.Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Kewajiban guru juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, antara lain:
1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5.Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H