Adapun hak guru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, antara lain:
1.Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4.Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5.Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
6.Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, hak dan kewajiban guru juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tepatnya tercantum pada Pasal 14 ayat 1 untuk hak guru. Berikut hak-hak yang harus diterima guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai tenaga pendidik berdasarkan Pasal 14 ayat 1.
1.Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.