Humaniora
Pengemis Anak-anak Perspektif Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 26 (1)
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013)
Adi, Rianto, Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis, (Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012)
Bagong Suyanto, Anatomi Kemiskinan dan Strategi Penanganannya, (Malang: In-
TRANS Publishing, 2013)
Kasiah, Wawancara, pukul 09.00, tanggal 26-04-2016, Jombang.
[1] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h.54
[2] Rianto Adi, Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis, (Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012), h.124
[3] Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta (Selanjutnya disebut Soerjono Soekanto IV), h.8.
[4] Bagong Suyanto, Anatomi Kemiskinan dan Strategi Penanganannya, (Malang: In-TRANS Publishing, 2013), h.213-214
[5] Kasiah (40), Wawancara, pukul 09.00, tanggal 26-04-2016, Jombang.
Lihat Humaniora Selengkapnya