Humaniora
Pengemis Anak-anak Perspektif Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 26 (1)
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013)
Adi, Rianto, Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis, (Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012)
Bagong Suyanto, Anatomi Kemiskinan dan Strategi Penanganannya, (Malang: In-
TRANS Publishing, 2013)
Kasiah, Wawancara, pukul 09.00, tanggal 26-04-2016, Jombang.
[1] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h.54
[2] Rianto Adi, Sosiologi Hukum Kajian Hukum Secara Sosiologis, (Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012), h.124
[3] Soerjono Soekanto, 2013, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta (Selanjutnya disebut Soerjono Soekanto IV), h.8.
[4] Bagong Suyanto, Anatomi Kemiskinan dan Strategi Penanganannya, (Malang: In-TRANS Publishing, 2013), h.213-214
[5] Kasiah (40), Wawancara, pukul 09.00, tanggal 26-04-2016, Jombang.
Lihat Humaniora Selengkapnya