Mohon tunggu...
Humaniora

Pengemis Anak-anak Perspektif Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 26 (1)

26 Mei 2016   01:54 Diperbarui: 26 Mei 2016   10:25 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengemis adalah orang yang meminta sesuatu kepada orang lain dengan cara membuat dirinya menjadi orang yang pantas dikasihani. Agar dikasihani orang lain, orang yang mengemis biasnya memakai baju jelek, memperlihatkan cacat tubuh, mengatakan belum makan sekian hari, dan bahkan sengaja membawa anaknya yang masih kecil.

Anak-anak yang bekerja sebagai pengemis tentu terganggu haknya, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan. Dalam kasus ini berarti orang tua tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang N0.35 Tahun 2014 bahwa:

(1)Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  • Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  • Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  • Mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan 
  • Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Undang-undang diatas secara tegas telah menjelaskan kewajiban dan tanggung orang tua terhadap anaknya. Namun realitas yang ada, dimana anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan pembinaan dari orang tua agar kelak menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, terampil dan handal, malah menggantungkan diri dengan cara mengharap dan meminta belas kasihan orang lain. Anak yang masih membutuhkan pendidikan tidak seharusnya melakukan pekerjaan seperti itu yang bisa menyita waktu mereka sehingga mereka kehilangan waktu untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Untuk mengetahui lebih banyak informasi, penulis melakukan wawancara kepada pengemis yang mengajak anaknya.

Kenapa ibu mengajak anak ibu mengemis?

Kasian mas di rumah sendiri, bapaknya kan juga kerja.

Apa keuntungan ketika ibu mengajak anak ibu mengemis?

Kalau ngajak anak lebih banyak dapat (uang)nya, kan orang kasian kalau lihat anak kecil gini.

Berapa pendapatan ibu sehari dari mengemis?

Gak tentu mas, minimal dua ratus ribu.

Berapa usia anak ibu, kenapa tidak sekolah?

Delapan mas, ya mending buat makan mas uangnya (dari pada buat sekolah)

Bagaimana ibu mendidik anak ibu kalau dia tidak sekolah?

Tidak tahu mas, saya kan juga tidak sekolah dulu. Ya nanti langsung kerja.

Apakah ibu tahu kalau ada Undang-Undang bahwa orang tua wajib mendidik anaknya?

Tidak mas.

Kalau sehari-hari ibu dan keluarga makan apa?

Nasi mas, lauknya seadanya, tempe, tahu, krupuk, kadang sayur, saya masak sendiri.

Kesehatan anak ibu tidak terganggu ketika ibu ajak mengemis?

Dulu pertama sering sakit mas, capek. Sekarang sudah biasa tidak pernah sakit lagi.

Ibu mengemis mulai jam berapa sampai jam berapa?

Jam delapan pagi sampai jam lima sore.

Kapan waktu anak ibu bermain?

Ya malam mas, di rumah sama anak tetangga. Kalau dia capek ya langsung tidur.[5]

ibu-nggemis-574659941a7b61f6048ccf3a.png
ibu-nggemis-574659941a7b61f6048ccf3a.png
Keterangan:  anak usia sekolah yang diajak mengemis oleh ibunya (Jombang, 26-04-2016)

Dari hasil wawancara tersebut, mengindikasikan bahwa narasumber tidak mengetahui adanya undang-undang tentang perlindungan anak sehingga dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua yautu mendidik anaknya. Selain itu, faktor ekonomi adalah sebab utama dia mengabaikan pendidikan anaknya. Dapat disimpulkan bahwa kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang undang-undang serta perhatian masalah ekonomi oleh pemerintah menjadi penyebab orang tua menelantarkan pendidikan anaknya.

Jika dikaitkan dengan teori efektifitas hukum (Soerjono Soekanto), faktor penegak hukum yang menyebabkan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 26 tidak efektif, sehingga tujuan hukum ini tidak terlaksana. Pemerintah sebagai penegak hukum seharusnya melaksanakan tugasnya agar hukum terlaksana, misalnya dengan sosialisasi, edukasi, dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Selain faktor penegak hukum, masyarakat juga menjadi faktor yang lain. Tidak adanya kesadaran dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang pendidikan anak menjadi penyebab hukum tidak efektif.

Kesimpulan

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum juga memberikan petunjuk mana yang harus diperbuat dan tidak boleh diperbuat, sehingga segala suatunya bisa berjalan denga tertib dan teratur.

Hukum akan efektif jika didukung oleh beberapa faktor, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun