Imam Syafi'i juga menyatakan bahwa hukuman cambuk adalah 40 atau 80 cambukan bagi peminum khamr. Ini berdasarkan praktik yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi saw. (Asy-Syafii, Al-Umm, 6/162).
Di sisi lain, Allah SWT tak hanya melaknat peminum khamr. Allah SWT pun mengecam sejumlah pihak lainnya terkait dengan khamr. Demikian sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw.:
Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan serta yang menikmati hasil penjualannya (HR Abu Dawud).
Dari hadis penuturan Jabir ra. juga dinyatakan:
Sungguh Allah SWT dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khmar, bangkai, babi dan berhala (HR al-Bukhari).
Berdasarkan sabda Rasulullah saw. di atas, tak hanya pengkonsumsi khamr yang wajib dihukum. Produsen, penjual dan pengedar (kurir)-nya juga wajib ditindak tegas. Sebabnya, mereka dianggap sebagai bagian pihak yang menyebarkan kejahatan (fasad fil ardh). Karena itu mereka bisa dihukum berat sesuai dengan kondisi dan kebijaksanaan hakim. Ini karena, menurut Ibn Hajar al-Haitami rahimahulLh, tindakan memproduksi, menjual atau mengedarkan khamr juga termasuk dosa besar (Al-Haitami, Az-Zawjir 'an Iqtirf al-Kab'ir, 1/218).
Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa menjual khamr hukumnya haram dan penghasilan dari bisnis khamr juga haram. Beliau bahkan menyatakan keuntungan dari bisnis khamr adalah najis dan otomatis haram (An-Nawawi, Al-Majm', 9/258).
Dalam praktiknya, dalam Islam, hukum bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman ta'ziir. Ta'zr adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariah, namun ditetapkan oleh qdhi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H