Mohon tunggu...
Afif Sholahudin
Afif Sholahudin Mohon Tunggu... Konsultan - Murid dan Guru Kehidupan

See What Everyone Saw, But Did Not Think About What Other People Think

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mengurai Bahaya Miras, Perlunya Kebijakan yang Selaras dengan Nilai Keagamaan

10 November 2024   19:26 Diperbarui: 10 November 2024   19:27 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imam Syafi'i juga menyatakan bahwa hukuman cambuk adalah 40 atau 80 cambukan bagi peminum khamr. Ini berdasarkan praktik yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi saw. (Asy-Syafii, Al-Umm, 6/162).

Di sisi lain, Allah SWT tak hanya melaknat peminum khamr. Allah SWT pun mengecam sejumlah pihak lainnya terkait dengan khamr. Demikian sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw.:

Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan serta yang menikmati hasil penjualannya (HR Abu Dawud).

Dari hadis penuturan Jabir ra. juga dinyatakan:

Sungguh Allah SWT dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khmar, bangkai, babi dan berhala (HR al-Bukhari).

Berdasarkan sabda Rasulullah saw. di atas, tak hanya pengkonsumsi khamr yang wajib dihukum. Produsen, penjual dan pengedar (kurir)-nya juga wajib ditindak tegas. Sebabnya, mereka dianggap sebagai bagian pihak yang menyebarkan kejahatan (fasad fil ardh). Karena itu mereka bisa dihukum berat sesuai dengan kondisi dan kebijaksanaan hakim. Ini karena, menurut Ibn Hajar al-Haitami rahimahulLh, tindakan memproduksi, menjual atau mengedarkan khamr juga termasuk dosa besar (Al-Haitami, Az-Zawjir 'an Iqtirf al-Kab'ir, 1/218).

Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa menjual khamr hukumnya haram dan penghasilan dari bisnis khamr juga haram. Beliau bahkan menyatakan keuntungan dari bisnis khamr adalah najis dan otomatis haram (An-Nawawi, Al-Majm', 9/258).

Dalam praktiknya, dalam Islam, hukum bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman ta'ziir. Ta'zr adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariah, namun ditetapkan oleh qdhi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun