Apa saja yang banyaknya dapat memabukkan maka sedikitnya pun haram (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Karena itu seorang Mukmin tidak sepantasnya mengkonsumsi miras atau khamr. Demikian sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
...
Tak akan berzina seorang pezina, saat dia berzina, sementara dia Mukmin. Tak akan meminum khamr seorang peminum khamar, saat dia meminum khamr, sementara dia Mukmin... (HR al-Bukhari).
Selain itu, Ijmak Sahabat, juga ijmak ulama kaum Muslim, telah menyepakati keharaman khamr (miras). Mereka sekaligus memandang tindakan mengkonsumsi khamr sebagai salah satu dosa besar. Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahulLh (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/144).
Imam an-Nawawi juga menyatakan bahwa Allah SWT telah mengharamkan khamr karena dalam menghilangkan dan merusak akal (An-Nawawi, Al-Majm', 9/312).
Imam Al-Qurtubi juga menyatakan bahwa Allah SWT mengharamkan khamr karena khamr dapat menghilangkan akal, merusak kehormatan serta menyebabkan kezaliman dan penganiayaan terhadap diri sendiri dan orang lain." (Al-Qurthubi, Al-Jmi' li Ahkm al-Qur'n, 6/288).
Imam An-Nawawi, dengan menukil sabda Nabi saw., juga menyatakan bahwa khamr diharamkan karena merusak akal dan segala sesuatu yang merusak akal adalah haram (An-Nawawi, Riydh ash-Shlihn, hlm. 378).
Hukuman Tegas
Dalam ketentuan hukum Islam, orang yang mengkonsumsi khamr wajib dihukum. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa saja yang mengkonsumsi khamr maka cambuklah dia. Jika dia mengulangi maka cambuklah. Jika dia mengulangi lagi untuk yang ketiga atau keempat kalinya maka bunuhlah dia (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Namun demikian, para ulama berpendapat bahwa hukuman mati ini di-naskh (dibatalkan) dan hukuman bagi peminum khamr adalah cambukan dengan jumlah tertentu. Imam Malik rahimahulLh menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah 80 cambukan pada pelanggaran pertama. Jika diulangi, hukumannya diperberat sesuai kondisinya." (Malik, Al-Muwaththa', 2/827).