Mohon tunggu...
afdhila zahrotun naim
afdhila zahrotun naim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital, Bandung

selain saya sebagai mahasiswa, saya juga memiliki pekerjaan yaitu sebagai guru SD dan pembisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Disiplin Kerja, Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) terhadap Produktivitas Kerja Karyawan PT Namura Sejahtera

30 Oktober 2024   10:36 Diperbarui: 30 Oktober 2024   10:43 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. 

Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Usaha- usaha yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja dengan cara penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik OHSAS 18001 atau Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang SMK3, penerapan program K3, kegiatan kesejahteraan pegawai (Sedarmayanti, 2010).

Keselamatan mencakup perlindungan karyawan dari cedera yang disebabkan oleh kecelakaan yang berkaitan ddengan pekerjaan. Kesehatan mengacu pada bebasnya karyaean dari penyakit ffisik dan emosional. Peran administrasi tersebut adalah jaminan tempat kerja yang aman dan sehat bagi setiap karyawan.

Para karyawan umumnya menginginkan kerja aman, sehat yang ditimbulkan dari lingkungan pekerjaan. Namun demikian, pemberi kerja selalu bernggapan bahwa kecelakaan kerja suatu peristiwa yang tidak dapat dihindari akibat pekerjaan. 

Mereka memahami akibat itu timbul karena minimnya peralatan dan kurangnya kemampuan dan keterampilan karyawan menggunakan peralatan sebagai akibat dari kurangnya pelatihan.

Konsep kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup bukan sesuatu yang baru bagi banyak perusahaan dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melindungi karyawannya. Sama halnya dengan itu, pemberi kerja berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawannya. Perusahaan besar umumnya memiliki bagian yang menangani bidang kesehatan, kselamatan kerja dan lingkungan hidup, sementara diperusahaan kecil ditangani langsung bagian sumber daya manusia atau manjer.

Pada umumnya,  kecelaknan kerja disebabkan oleh dua faktor anata lain, manusia dan lingkungannya. Faktor manusia berkaitan dengan tindikan tidak aman karena mengabaikan peraturan dan kentuan kerja. 

Di sisi lain, kecelakan kerja dapat juga terjadi akbiat kondisi tidak aman dari lingkungan kerja dan yang menyangkut peralatan-peralatan kerja yang memberikan kejadian yang lebih tinggi frekuensinya dibandingkan dengan faktor manusia. Para pekerja umumnya tidak patuh terhadap prosedur dan waktu kerja yang sesuai dengan persyaratan pekerjaannya. 

Kebanyakan para pekerja mengalami kecelakaan kerja akibat kecerobohan, misalnya bekerja dibawah beban yang bergantung, bekerja pada  tempat yang kurang aman, kurang penyinaran, bekerj pada malam hari, dan tidak menggunakan peralatan kerja yang semestinya digunakan seperti helm, penutup hidung dan mulut dan lain sebagainya.

2.1.3.2 Aspek-aspeek K3LH 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun