Mohon tunggu...
Muhammad Afandi Helmi
Muhammad Afandi Helmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Doing better

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga - 20107030061

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Menandatangani Perpres tentang Pengesahan Minuman Keras, Fakta atau Hoaks?

3 Maret 2021   09:53 Diperbarui: 3 Maret 2021   10:05 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif dari miras ini harus dicegah dan tidak ada toleransi.

Tak berbeda jauh dengan NU. Muhammadiyah menolak terkait Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, pemerintah diharapkan mendengarkan aspirasi masyarakat. Utamanya umat Islam yang keberatan dengan adanya perpres tersebut.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Abdul Mu'ti, Senin (1/3).

Abdul Mu'ti juga meminta kepada pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan soal aspek ekonomi semata hingga mengeluarkan Perpres tentang minuman beralkohol itu. Sebab, faktor kesehatan, sosial, dan moralitas bangsa juga harus dipertimbangkan.

"Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," tuturnya 

Atas dasar penolakan dari berbagai pihak tersebut. Akhirnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, memutuskan mencabut lampiran perpres khusus yang terkait investasi minuman keras beralkohol tanpa catatan atau pengecualian. 

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," paparnya dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," demikian Joko Widodo menutup pidatonya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun