Mohon tunggu...
Muhammad Afandi Helmi
Muhammad Afandi Helmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Doing better

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga - 20107030061

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Menandatangani Perpres tentang Pengesahan Minuman Keras, Fakta atau Hoaks?

3 Maret 2021   09:53 Diperbarui: 3 Maret 2021   10:05 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Tidak ada Peratutran Presiden (Pepres) yang berjudul Perpres Miras. Namun, yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 adalah tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

2. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut hanya mengatur soal investasi minol untuk daerah tertentu, bukan legalisasi atas minuman keras atau pembebasan perdagangan minuman keras (miras).

3. Perdagangan Minol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol ("Perpres no 72/2013"). Perpes tersebut tetap ada dan tetap berlaku.

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

5. Industri Minuman berakohol sama dengan industry rokok. Yang mana menyumbang pajak dan digunakan oleh negara untuk kepentingan masyarakat Indonesia, termasuk kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur.

6. Perdagangan Minol tidak bisa dijual bebas, penjualannya hanya terbatas dan diawasi oleh negara.

Menurut Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Peraturan Presiden yang melegalkan investasi minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing ke Indonesia. Menurutnya, Perpres tersebut sudah sesuai dengan budaya dan kearifan lokal terutama di daerah yang memiliki banyak wisatawan mancanegara dalam jumlah besar. "Peraturan Presiden ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan melibatkan tenaga kerja yang dalam jumlah yang besar. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus di Jakarta, Minggu (28/2).

Ia mengatakan, Kebijakan yang digunakan untuk memudahkan investasi asing ini secara tidak langsung bisa membantu meningkatkan pendapatan bagi masyarakan sekitar di daerah pariwisata serta mendorong perekonomian yang lesu akibat dari pandemi COVID-19 ini. "Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Tetapi, kalau tidak ada miras, tidak akan ada turis yang datang," ujarnya.

Meskipun demikian, banyak juga pihak yang menolak usulan tersebut seperti Nahdlatul Ulama (NU).  Melalui Ketua Umum PBNU, KH, Said Aqil Sirodj menegaskan bahwa Agama Islam jelas-jelas mengharamkan minuman keras, karena menimbulkan banyak mudharat. Seperti dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 195 tentang pengharaman minuman keras.

"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan, 'dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'," tutur Said Aqil Siradj kepada wartawan, Senin (1/3). 

Beliau mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah harus bisa mendatangkan kemaslahatan bagi umat, sebagaimana kaidah fiqih tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah. Artinya, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun