1. Tidak ada Peratutran Presiden (Pepres) yang berjudul Perpres Miras. Namun, yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 adalah tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
2. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut hanya mengatur soal investasi minol untuk daerah tertentu, bukan legalisasi atas minuman keras atau pembebasan perdagangan minuman keras (miras).
3. Perdagangan Minol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol ("Perpres no 72/2013"). Perpes tersebut tetap ada dan tetap berlaku.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
5. Industri Minuman berakohol sama dengan industry rokok. Yang mana menyumbang pajak dan digunakan oleh negara untuk kepentingan masyarakat Indonesia, termasuk kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur.
6. Perdagangan Minol tidak bisa dijual bebas, penjualannya hanya terbatas dan diawasi oleh negara.
Menurut Kebijakan Publik, Agus Pambagio, Peraturan Presiden yang melegalkan investasi minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing ke Indonesia. Menurutnya, Perpres tersebut sudah sesuai dengan budaya dan kearifan lokal terutama di daerah yang memiliki banyak wisatawan mancanegara dalam jumlah besar. "Peraturan Presiden ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan melibatkan tenaga kerja yang dalam jumlah yang besar. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang," kata Agus di Jakarta, Minggu (28/2).
Ia mengatakan, Kebijakan yang digunakan untuk memudahkan investasi asing ini secara tidak langsung bisa membantu meningkatkan pendapatan bagi masyarakan sekitar di daerah pariwisata serta mendorong perekonomian yang lesu akibat dari pandemi COVID-19 ini. "Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Tetapi, kalau tidak ada miras, tidak akan ada turis yang datang," ujarnya.
Meskipun demikian, banyak juga pihak yang menolak usulan tersebut seperti Nahdlatul Ulama (NU). Â Melalui Ketua Umum PBNU, KH, Said Aqil Sirodj menegaskan bahwa Agama Islam jelas-jelas mengharamkan minuman keras, karena menimbulkan banyak mudharat. Seperti dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 195 tentang pengharaman minuman keras.
"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan, 'dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'," tutur Said Aqil Siradj kepada wartawan, Senin (1/3).Â
Beliau mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah harus bisa mendatangkan kemaslahatan bagi umat, sebagaimana kaidah fiqih tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah. Artinya, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.