Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LGBT Itu Nyata Namun Tidak Dipidana

26 September 2020   10:09 Diperbarui: 10 Oktober 2020   03:29 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  

Berdasarkan Pasal 4 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan PPRI NO. 61 tahun 2014 tersebut, Politik Hukum Pidana di Indonesia sudah menyatakan bahwa homoseksual merupakan perilaku seksual yang menyimpang atau persenggamaan yang menyimpang dan merupakan kejahatan seksual. Para tersangka dalam Pesta Gay Apartemen Kuningan hanya dengan Pasal Mucikari dan pelakunya belum  dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang ada di KUHP sebagai suatu kejahatan seksual. Sebuah dilema bagi Penyidik untuk menjerat para tersangka dengan pasal pidana kejahatan yang menjerat. Oleh karenanya, pesta gay atau pesta LGBT selalu berulang dan tidak mempunyai deterrent effect bagi para pelakunya saat ini.

Bila selama ini adalah pelaku kejahatan dengan orientasi seksual menyimpang yang dihukum, bukan perilaku seksual menyimpangnya yang dihukum atau dipidana. Bisa diambil contohnya, Ryan Jagal dari Jombang yang memiliki orientasi seksual menyimpang ini dihukum dengan pidana mati karena kejahatan membunuh secara sadis kepada setiap teman kencannya dan menguburnya dibelakang rumahnya. Robot Gedeg juga memiliki orientasi seksual menyimpang namun bukan perilaku seksualnya yang dihukum malainkan perbuatan pidana membunuhnya yang dihukum pidana. DIsamping itu banyak lagi kejahatan sadis termasuk memutilasi korbannya,      

LGBT Adalah Kejahatan Seksual.

Pesta Gay ini bukan kali ini saja terjadi. Di tahun 2018 dan tahun 2019 juga masing-masing 2 (dua) kali diadakan pesta gay semacam itu dengan tempat yang berpindah-pindah. Komunitas ini sulit terlacak, karena sifat ketertutupan komunitas ini. Dari segi fisik dan sosial tidak sulit sebenarnya mendeteksi orientasi seksual mereka dengan mengobservasi interaksi sosial mereka. Bahkan akhir-akhir ini mereka semakin terbuka mengungkapkan jati diri dan orientasi sosial mereka. Yang sulit terdeteksi adalah pola komunikasi diantara mereka yang sangat tertutup, terutama dalam berkomunikasi diantara mereka dan kalangan awam sulit mendeteksi.

Penulis bahkan sudah mendeteksi adanya gerakan kaum homoseksual sejak awal tahun 1990 an lampau. Kebetulan saat itu ada epidemi virus HIV   di dunia termasuk di Indonesia, dan penulis termasuk relawan Konseling dan Community Outreach terhadap kalangan wanita malam, pemulung dan kalangan LGBT yang saat itu baru hanya baru berkembang istilah Homoseksual, Heteroseksual, Biseksual dan Transeksual.

 Mereka umumnya terorganisir rapi dalam suatu komunitas dan organisasi. Sebut saja di kalangan Gay ada GAYa Priangan, GAYa Betawi, BAYa Nusantara dan dikalangan yang menghimpun Gay, Lesbian dan Waria dalam organisasi IPPHOS (Ikatan Persaudaraan Orang-Orang Sehati). Kala itu mereka giat dalam program penanggulangan HIV/AIDS dan aktif di kalangan LSM. Umumnya perilaku ini, berusaha menggaet kalangan heteroseksual untuk memberikan simpati atau paling tidak empati terhadap perilaku seksual mereka yang menyimpang. Bahkan sebagai orientasi seksual menyimpang mereka tidak segan untuk mempengaruhi kalangan heteroseksual untuk menjadi homoseksual atau paling tidak menjadi biseksual. Bahkan di medio tahun 1990-an, penulis mengungkapkan bahwa kalangan kaum homoseksual mempunyai agenda politik jangka panjang mendirikan partai politik khusus kaum gay dan agenda melegalisasi perkawinan diantara kaum homoseksual dalam suatu produk legislasi.

Secara sosiologis, masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai agama dan budaya ketimuran yang beradab, sangat menolak perilaku seksual menyimpang baik itu homoseksual, biseksual, dan transeksual karena bertentangan dengan norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat, baik itu norma agama maupun norma hukum adat. 

Sebagai perilaku seksual yang menyimpang, dikalangan masyarakat banyak, keberadaan mereka menimbulkan instabilitas sosial dan secara sosial pun interaksi menjadi tidak sehat. Pola gerak mereka selama ini selalu berlindung di balik hak asasi manusia. Padahal hak asasi manusia, bukan untuk melindungi hak asasi seksual mereka, melainkan terbatas hanya melindungi hak hidup mereka selama mereka masih bisa berubah.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, perilaku seksual menyimpang ini, sudah merasuki kalangan internal di lingkungan TNI dan Polri. Apa jadinya masa depan negeri ini dan ketahanan nasional negeri ini lemah hanya karena perilaku seksual menyimpang ini juga menggerogoti tubuh para anggota alat pertahanan dan keamanan negara ini.      

Penemuan Hukum Sebagai Solusi Pidana Perilaku Seksual Menyimpang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun