Dalam Pasal 27 ayat (1) PPRI No. 61 tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa, Pelayanan Kesehatan Seksual diberikan melalui :
a. keterampilan sosial;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi;
c. konseling;
d. pengobatan; dan
e. perawatan.
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) huruf b PPRI No. 61 tahun 2014 tersebut antara lain menjelaskan :Â
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, antara lain pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perilaku penyimpangan seksual.
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Perilaku Penyimpangan seksual antara lain sodomi, homoseksual/lesbian, pedofilia, eksibisionisme, hubungan seksual sedarah/inses, berhubungan dengan mayat (nekrofilia), dan berhubungan dengan hewan (zoofilia).
Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan berbalut untuk melindungi kaum perempuan dari kehidupan seksual yang tidak sehat, sebenarnya sudah jelas ada norma hukum di dalam PPRI No. 61 tahun 2014 tersebut bahwa perilaku seksual menyimpang yakni homoseksual diantaranya adalah termasuk kejahatan seksual, namun tidak diiringi adanya sanksi pidana bagi para pelaku perilaku seksual menyimpang ini.Â