Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal Pendiri BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office sejak 1996 Gd. Menara 165 Lt. 17 Unit A, Jl. TB Simatupang Kav. 1, Jakarta 12560 Telp/Fax. 021-38820017; 38820031 Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LGBT Itu Nyata Namun Tidak Dipidana

26 September 2020   10:09 Diperbarui: 10 Oktober 2020   03:29 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Pasal 27 ayat (1) PPRI No. 61 tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa, Pelayanan Kesehatan Seksual diberikan melalui :

a. keterampilan sosial;

b. komunikasi, informasi, dan edukasi;

c. konseling;

d. pengobatan; dan

e. perawatan.

Penjelasan Pasal 27 ayat (1) huruf b PPRI No. 61 tahun 2014 tersebut antara lain menjelaskan : 

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, antara lain pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perilaku penyimpangan seksual.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Perilaku Penyimpangan seksual antara lain sodomi, homoseksual/lesbian, pedofilia, eksibisionisme, hubungan seksual sedarah/inses, berhubungan dengan mayat (nekrofilia), dan berhubungan dengan hewan (zoofilia).

Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan berbalut untuk melindungi kaum perempuan dari kehidupan seksual yang tidak sehat, sebenarnya sudah jelas ada norma hukum di dalam PPRI No. 61 tahun 2014 tersebut bahwa perilaku seksual menyimpang yakni homoseksual diantaranya adalah termasuk kejahatan seksual, namun tidak diiringi adanya sanksi pidana bagi para pelaku perilaku seksual menyimpang ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun