b. kekerasan seksual;Â
    c. masturbasi atau onani;Â
    d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;Â
   e. alat kelamin; atauÂ
   f. pornografi anak.Â
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:Â
   a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;Â
   b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;Â
  c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atauÂ
  d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual." Â
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) Â bahwa merupakan hak seorang perempuan untuk menjalani kehidupan seksual yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah. Dalam Pasal 26 ayat (2) dilanjutkan dengan penjelasan lebih lanjut mengenai kehidupan seksual yang sehat meliputi antara lain : terbebas dari infeksi menular seksual, terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual.Â