Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LGBT Itu Nyata Namun Tidak Dipidana

26 September 2020   10:09 Diperbarui: 10 Oktober 2020   03:29 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

        b. kekerasan seksual; 

       c. masturbasi atau onani; 

       d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

      e. alat kelamin; atau 

      f. pornografi anak. 

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 

      a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

     b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; 

    c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau 

    d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual."  

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1)  bahwa merupakan hak seorang perempuan untuk menjalani kehidupan seksual yang sehat secara aman, tanpa paksaan dan diskriminasi, tanpa rasa takut, malu, dan rasa bersalah. Dalam Pasal 26 ayat (2) dilanjutkan dengan penjelasan lebih lanjut mengenai kehidupan seksual yang sehat meliputi antara lain : terbebas dari infeksi menular seksual, terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun