Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggugat Surat Edaran Kapolri No. 7 Tahun 2018

25 Maret 2019   09:28 Diperbarui: 25 Maret 2019   09:30 6297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bila demikian adanya maka Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan akan berpotensi bertambahnya korban kejahatan dan pelaku kejahatan secara signifikan, walaupun delik aduan sekalipun, karena Penyidik Polri dengan sewenang-wenang dan subyektifitas yang tinggi bisa mengeliminasi peristiwa pidana yang diadukan oleh warga masyarakat.

Sebagai penutup maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan bertentangan dengan asas penyidikan dalam KUHAP, UU No. 2 tahun                2002    tentang Polri, Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

2. Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan bukanlah salah satu jenis dan tidak termasuk hierarki peraturan                           perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UURI No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

3.  Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan tidak diuji materi ke Mahkamah Agung RI karena tidak ada dasar                         peraturan perundang-undangan yang mendasari terbitnya Surat Edaran Kapolri tersebut.

4. Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan berpotensi menambah pelaku kejahatan dan korban kejahatan secara                 signifikan.

Harapan terakhir untuk menguji Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan ini ada pada lembaga Praperadilan yang berada dan menjadi kewenangan lingkungan Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga para Hakim dilingkungan peradilan umum mendengarkan jeritan rasa keadilan yang dialami masyarakat pencari keadilan akibat terbitnya Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan ini.

FARID MU'ADZ BASAKRAN

Advokat dan Pemerhati Hukum

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun