Bila demikian adanya maka Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan akan berpotensi bertambahnya korban kejahatan dan pelaku kejahatan secara signifikan, walaupun delik aduan sekalipun, karena Penyidik Polri dengan sewenang-wenang dan subyektifitas yang tinggi bisa mengeliminasi peristiwa pidana yang diadukan oleh warga masyarakat.
Sebagai penutup maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan bertentangan dengan asas penyidikan dalam KUHAP, UU No. 2 tahun         2002   tentang Polri, Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
2. Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan bukanlah salah satu jenis dan tidak termasuk hierarki peraturan              perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UURI No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
3.  Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan tidak diuji materi ke Mahkamah Agung RI karena tidak ada dasar             peraturan perundang-undangan yang mendasari terbitnya Surat Edaran Kapolri tersebut.
4. Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan berpotensi menambah pelaku kejahatan dan korban kejahatan secara         signifikan.
Harapan terakhir untuk menguji Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan ini ada pada lembaga Praperadilan yang berada dan menjadi kewenangan lingkungan Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga para Hakim dilingkungan peradilan umum mendengarkan jeritan rasa keadilan yang dialami masyarakat pencari keadilan akibat terbitnya Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyeldikan ini.
FARID MU'ADZ BASAKRAN
Advokat dan Pemerhati Hukum
Referensi :
- - Â Undang-Undang Dasar 1945 (berikut Amandemennya);
- - Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
- - Â Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- - Â Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- - Â Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- - Â Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
- - Â Zafrullah Salim, Legislasi Semu (Pseudowetgeving), http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/1299-legislasi-semu-pseudowetgeving.html
- - Â Ida Zuraida, Kedudukan Aturan Kebijakan (Surat Edaran, Instruksi, Petunjuk Teknis) Dalam Hukum Positif di Indonesia, Â Â Â https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/19902-kedudukan-peraturan-kebijakan-surat-edaran,-instruksi,-petunjuk-teknis-dalam-hukum-positif-di-indonesia
- - Â M. Luthfi Chakim, Pseudowetgeving, http://www.lutfichakim.com/2016/07/pseudowetgeving.html
- Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H