Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggugat Surat Edaran Kapolri No. 7 Tahun 2018

25 Maret 2019   09:28 Diperbarui: 25 Maret 2019   09:30 6297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Suatu aturan kebijakan pada hakekatnya merupakan produk dari perbuatan tata usaha negara, namun tanpa disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat tata usaha negara tersebut. Aturan kebijakan dimaksud pada kenyataannya telah merupakan bagian dari kegiatan pemerintahan.

Meskipun dasar penerbitan legislasi semu adalah kewenangan diskresioner (discretionary power) atau freies ermessen, namun tidaklah berarti kewenangan tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang. Aturan kebijakan atau legislasi semu ini harus memenuhi syarat :

Legislasi semu dibentuk dalam keadaan mendesak, karena pemerintah memerlukan suatu peraturan untuk menjalankan tugas umum pemerintahan;

Legislasi semu dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan moral.

Menurut Bagir Manan, aturan kebijakan (legislasi semu) mempunyai ciri sebagai berikut :

> Aturan kebijakan merupakan peraturan perundang-undangan;

> Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada aturan kebijakan;

> Aturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan      aturan kebijakan tersebut;

>  Aturan kebijakan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaan wewenang adminsitrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-                           undangan;

> Pengujian terhadap suatu aturan kebijakan lebih diserahkan kepada doelmatigheid sehingga batu ujianya adalah asas-asas umum pemerintahan              yang layak;

> Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan, yakni keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain, bahkan      dapat dijumpai dalam bentuk peraturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun