Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggugat Surat Edaran Kapolri No. 7 Tahun 2018

25 Maret 2019   09:28 Diperbarui: 25 Maret 2019   09:30 6297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEDUDUKAN SE KAPOLRI NO. SE/7/VII/2018 DALAM HIERARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.

Bila dilihat dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tersebut diatas Surat Edaran atau Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan tidak termasuk jenis dan tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara bila dilihat dari rujukan keluarnya SE Kapolri tersebut yakni :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;

5. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Kesemua peraturan perundang-undangan tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri No. 7 tahun 2018 ini. Menurut KUHAP maupun Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sebuah tindakan penyelidikan adalah bagian integral dari proses penyidikan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Penyidik Polri tidak bisa secara sewenang-wenang membuat hukum acara baru untuk menghentikan penyelidikan. Mengenai adanya peristiwa pidana atau tidak hal itu merupakan kewenangan Hakim yang sudah diambil alih secara dini oleh Penyidik Polri.

Diskresi kepolisian pun bukan. Karena hukum acara pidana penyidikan dan penyelidikan sudah jelas diatur dalam KUHAP, UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri dan ditambah lagi diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Secara teori hukum administrasi negara, Surat Edaran ini masuk dalam apa yang sering dinamakan aturan kebijakan (beleidsregel, policy rule). Produk atau instrumen kebijakan semacam ini tidak terlepas dari kaitan penggunaan freies ermessen, yaitu badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan merumuskan kebijakan dalam pelbagai bentuk seperti peraturan, pedoman, pengumuman, dan surat edaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun